Tampilkan postingan dengan label SIPKD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIPKD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Januari 2014

Peran SDM dan Efektivitas serta konsisten penerapan SIPKD di DPKA Pemerintah Kota Padang


Terkait dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, kecermatan, ketepatan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Daerah Kota Padang merupakan seperangkat aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel dalam proses-proses yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah pada tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang meliputi proses penganggaran,  perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Aplikasi SIPKD diimplementasikan dengan harapan untuk menciptakan efektivitas kerja serta meningkatkan dalam mengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Padang.
Berdasarkan dari hasil pengamatan  yang dilakukan oleh penulis di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang cukup baik, karena memiliki perencanaan strategis yaitu dengan hasil dari aplikasi. SIPKD merupakan pedoman atau rujukan dalam pertanggujawaban pengelolaan keuangan pada SKPD maupun SKPKD. Walaupun pada kenyataannya masih belum memenuhi harapan. Hal ini dikarenakan masih banyaknya hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka guna mendukung kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD.
SIPKD yang merupakan sistem berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Implementasi PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006 dan perubahannya, membawa konsekwensi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dari sentralisasi menjadi desentralisasi.  Dalam rangka penerapan paket regulasi dan pengembangan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, secara sistemik dan berkesinambungan  Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan telah mengambil inisiatif strategis berupa pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang secara terpadu diharapkan dapat menjadi alat bantu  standard dan efektif menjembatani gap antara tuntutan pemenuhan regulasi dan peningkatan layanan disatu sisi dengan keterbatasan SDM dan kapasitas organisasi pada sisi lainnya.
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Implementasi Kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, dimana berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan guna tercapainya suatu tujuan bersama. Sumber daya manusia sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan, karena semua program memerlukan kegiatan yang baik, oleh karena itu kesiapan kegiatan sangat diperlukan dalam meningkatkan sumberdaya kinerja aparatur dalam menjalankan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang. Oleh karena itu, sumber daya manusia sangat diperlukan untuk mensukseskan pelaksanaan SIPKD, karena dalam pelaksanaannya banyak sekali memerlukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang sumber daya manusia atau  sumberdaya kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang.
Keterbatasan Sumber Daya manusia (SDM) dapat menghambat organisasi atau instansi dalam melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Mewujudkan efektivitas penerapan SIPKD, peran dan tanggung jawab SDM dapat dilihat dalam deskripsi jabatan yaitu dasar untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya deskripsi jabatan yang jelas, sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam hal ini kompetensi SDM menjadi dasar yang penting dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan.

Kompetensi SDM dalam penerapanan SIPKD akan terlihat dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk melaksanakan suatu pekerjaan.  Pencapaian efektivitas penerapan SIPKD membutuhkan kompetensi dari SDM, yang merupakan karakteristik yang mendasari pegawai mencapai kinerja yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang mengakibatkan pemborosan bahan, waktu dan tenaga. Fakta dilapangan menunjukan, kualitas SDM sangat mempengaruhi kinerja organisasi. Rendahnya kompetensi SDM terhadap penguasaan SIPKD akan berdampak terhadap pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kendala utama dalam penerapan SIPKD adalah sumber daya manusia dalam menjalankan sistem, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam permasalahan ini, maka untuk meningkatkan akuntabiltas kemajuan Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah tentu dibutuhkan tenaga-tenaga pengelola keuangan yang handal serta pemerintah harus komitmen dan konsisten  dalam perbaikan dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang.
Dari hasil wawancara dengan aparatur Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistens dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang sampai tahun 2013 tetap dilaksanakan dan sedang dievaluasi penyempurnaan aplikasinya, sehingga mampu mempercepat proses input data transaksi keuangan daerah. Untuk menciptakan efektivitas konsistensi kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD diperlukan pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan dan pengetahuan aparatur  atau SDM dan pengalokasian dana yang dilakukan secara berkesinambungan dan bisa terealisasikan dalam hal sumber-sumber penghasilan daerah.  Konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD dan usaha peningkatan kualitas SDM  di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan dasar fundamental yang terlebih dahulu dibuat dan direncanakan, agar resiko yang ditanggung relatif kecil.
Berdasarkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan  untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah  Pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2012 merupakan hasil kinerja pegawai pengelolaan keuangan yang harus terus  dipertahankan  dan merupakan wujud dari  efektivitas penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dan peran Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan penting dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi Dinas pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemerintah Kota Padang sebagai pengelola dan penatausahaan keuangan daerah pemerintah Kota Padang.
Pada dasarnya, penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) diharapkan dapat menciptakan efektivitas kerja disetiap SKPD kerana banyaknya tugas para pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dengan semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah, kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi dan SDM yang handal serta memiliki kompeten adalah suatu keharusan sehingga pelatihan SDM, konsisten dan komitmen pelaksanaan dan penerapan menjadi hal yang penting sehingga penggunaan dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaanya. 

Pengelolaan Keuaangan Daerah


Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Merupakan aplikasi yang  dibangun oleh Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah. Aplikasi SIPKD diolah oleh Subdit Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
SIPKD merupakan sistem yang berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.
Kinerja sumber daya manusia adalah kemampuan seseorang atau individu, suatu organisasi (kelembagaan) atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Kapasitasnya harus dilihat sebagai kemampuan untuk mencapai kinerja, untuk menghasilkan keluaran-keluaran (output) dan hasil-hasil (outcomes).  Secara etimologi, kinerja berasal dari kata prestasi kerja (performance). Sebagaimana dikemukakan oleh Mangkunegara (2005) dalam Trinaningsih (2007) bahwa istilah kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai seseorang) yaitu hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja dibedakan menjadi dua, yaitu kinerja individu dan kinerja organisasi. Kinerja individu adalah hasil kerja karyawan baik dari segi kualitas maupun kuantitas berdasarkan standar kerja yang telah ditentukan, sedangkan kinerja organisasi adalah gabungan dari kinerja individu dengan kinerja kelompok (Mangkunegara, 2005) dalam (Trinaningsih, 2007).
Menurut Tjiptoherijanto (2001) dalam Alimbudiono & Fidelis (2004), untuk menilai kinerja dan kualitas sumber daya manusia dalam melaksanakan suatu fungsi, termasuk akuntansi, dapat dilihat dari level of responsibility dan kompetensi sumber daya tersebut. Tanggung jawab dapat dilihat dalam deskripsi jabatan. Deskripsi jabatan merupakan dasar untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya deskripsi jabatan yang jelas, sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kompetensi merupakan suatu karakteristik dari seseorang yang memiliki keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk melaksanakan suatu pekerjaan (Hevesi, 2005). Kompetensi merupakan karakteristik yang mendasari seseorang mencapai kinerja  yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang mengakibatkan pemborosan bahan, waktu dan tenaga.
Bonner dan Sprinkle (2002) dalam Nadhiroh (2010) menyatakan bahwa ada tiga variabel yang dapat mempengaruhi kinerja, yaitu: variabel orang, variabel tugas, dan variabel lingkungan. keadaan, dan pengaruh di sekitar orang yang melakukan tugas tertentu, seperti tekanan waktu, akuntabilitas, tujuan yang telah ditetapkan dan umpan balik.  Soedjono (2005) dalam Mariam (2009) menyebutkan kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja pegawai secara individu yakni : (1) Kualitas. Hasil pekerjaan yang dilakukan mendekati sempurna atau memenuhi tujuan yang diharapkan dari pekerjaan tersebut. (2) Kuantitas. Jumlah yang dihasilkan atau jumlah aktivitas yang dapat diselesaikan. (3) Ketepatan waktu, yaitu dapat menyelesaikan pada waktu yang telah ditetapkan serta memaksimalkan waktu yang tersedia untuk aktivitas yang lain.
Pelaporan keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasai keuangan. Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi keuangan tersebut. Laporan keuangan pada dasarnya adalah asersi dari pihak manajemen pemerintah yang menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Adapun laporan keuangan pokok yang harus disusun oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah meliputi : (1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
Kebermanfaatan (usefulness) merupakan suatu karakteristik yang hanya dapat ditentukan secara kualitatif dalam hubungannya dengan keputusan, pemakai, dan keyakinan pemakai terhadap informasi. Oleh karena itu, kriteria ini secara umum disebut karakteristik kualitatif (qualitative characteristics) atau kualitas (qualities) informasi.
Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah ditentukan oleh banyak faktor. Laporan keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan kepadanya dalam pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi. Menurut Masmudi (2003) definisi laporan keuangan adalah “Laporan keuangan sektor publik pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas pengelolaan dana publik baik dari pajak, retribusi atau transaksi lainnya”. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Tujuan laporan keuangan sektor publik, berbeda dengan sektor swasta. Laporan keuangan sektor swasta mempunyai tujuan untuk mengukur laba, sedangkan tujuan laporan sektor publik menurut Goverment Accounting Standard Board (2009) adalah sebagai berikut:
a)    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya
b)   Melaporkan hasil operasi
c)    Melaporkan kondisi keuangan
d)   Melaporkan sumberdaya jangka panjang
Pemerintah daerah selaku pengelola dana publik harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki sistem informasi akuntansi yang handal. Karakteristik kualitatif laporan keuangan Indra Bastian, Ph.D.M.B.A.,Akt.(20038) dapat dikategorikan sebagi berikut:
a)    Kualitas Tertinggi; dapat dipahami dan berguna
b)   Kualitas Primer; relevan (nilai prediksi, nilai umpan balik, tepat waktu), andal (daya uji, netral, tepat saji)
c)    Kualitas Sekunder; konsisten, komparatif
d)   Kendala; materialitas, konservatif, biaya manfaat
Beberapa kualitas penting informasi yang terkandung di dalam laporan keuangan menurut SAP yaitu dapat dipahami (understandability), relevansi (relevance), keterandalan (reliable) dan dapat diperbandingkan (comparibility).  Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh para pemakai.


Keandalan adalah kemampuan informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid. Informasi yang memiliki kualitas andal adalah apabila informasi tersebut bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Keandalan merupakan bagian dari Karakteristik  Kualitatif  Laporan Keuangan. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik Penyajian Jujur, Dapat Diverifikasi (verifiability) dan Netralitas.
Keandalan Pelaporan Keuangan (ANDAL PK)  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 menyatakan bahwa informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik. Berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian keuangan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2009 par 31 dikemukakan bahwa :  Agar bermanfaat, informasi juga harus andal (reliable). Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan penggunaannya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation).
Ketepatwaktuan (Timeliness) adalah tersedianya informasi bagi pembuat keputusan pada saat dibutuhkan sebelum informasi tersebut kehilangan kekuatan untuk mempengaruhi keputusan. Timeliness menunjukkan bahwa laporan keuangan harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk memperlihatkan perubahan keadaan perusahaan yang pada gilirannya akan mempengaruhi prediksi dan keputusan pemakai. Timeliness juga menunjukan rentang waktu antara penyajian informasi yang diinginkan dengan frekuensi pelaporan informasi.

Informasi yang tepat waktu dipengaruhi kemampuan manajer dalam merespon setiap kejadian atau permasalahan. Apabila informasi tidak disampaikan dengan tepat waktu akan menyebabkan informasi tersebut kehilangan nilai di dalam mempengaruhi kualitas keputusan (Amey, Gordon, dan Narayanan) dalam (Septiani, 2005).  Dalam penyajian laporan keuangan (SAK, 2009), manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dalam menyatakan bahwa Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.