Sistem Informasi Pengelolaan
Keuangan Daerah (SIPKD) Merupakan aplikasi yang dibangun oleh Ditjen Keuangan
Daerah Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam
penghimpunan data keuangan daerah. Aplikasi SIPKD diolah oleh Subdit
Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Direktorat Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan
Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu
pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari
berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas
efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
SIPKD merupakan sistem yang berbasis pada jaringan komputer,
yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Aplikasi ini juga merupakan salah
satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada
pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka
penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan
perundang-undangan.
Kinerja sumber daya manusia adalah kemampuan seseorang atau
individu, suatu organisasi (kelembagaan) atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi
atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.
Kapasitasnya harus dilihat sebagai kemampuan untuk mencapai kinerja, untuk
menghasilkan keluaran-keluaran (output) dan hasil-hasil (outcomes). Secara etimologi, kinerja berasal dari kata
prestasi kerja (performance). Sebagaimana dikemukakan oleh Mangkunegara
(2005) dalam Trinaningsih (2007) bahwa istilah kinerja berasal dari kata job
performance atau actual performance (prestasi kerja atau prestasi
sesungguhnya yang dicapai seseorang) yaitu hasil kerja secara kualitas dan
kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja dibedakan menjadi dua,
yaitu kinerja individu dan kinerja organisasi. Kinerja individu adalah hasil
kerja karyawan baik dari segi kualitas maupun kuantitas berdasarkan standar
kerja yang telah ditentukan, sedangkan kinerja organisasi adalah gabungan dari
kinerja individu dengan kinerja kelompok (Mangkunegara, 2005) dalam (Trinaningsih,
2007).
Menurut Tjiptoherijanto (2001) dalam Alimbudiono &
Fidelis (2004), untuk menilai kinerja dan kualitas sumber daya manusia dalam
melaksanakan suatu fungsi, termasuk akuntansi, dapat dilihat dari level of
responsibility dan kompetensi sumber daya tersebut. Tanggung jawab dapat
dilihat dalam deskripsi jabatan. Deskripsi jabatan merupakan dasar untuk
melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya deskripsi jabatan yang jelas,
sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kompetensi
merupakan suatu karakteristik dari seseorang yang memiliki keterampilan (skill),
pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk
melaksanakan suatu pekerjaan (Hevesi, 2005). Kompetensi merupakan karakteristik
yang mendasari seseorang mencapai kinerja
yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai pengetahuan
yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang mengakibatkan
pemborosan bahan, waktu dan tenaga.
Bonner dan Sprinkle (2002) dalam Nadhiroh (2010) menyatakan bahwa
ada tiga variabel yang dapat mempengaruhi kinerja, yaitu: variabel orang,
variabel tugas, dan variabel lingkungan. keadaan, dan pengaruh di sekitar orang
yang melakukan tugas tertentu, seperti tekanan waktu, akuntabilitas, tujuan
yang telah ditetapkan dan umpan balik.
Soedjono (2005) dalam Mariam (2009) menyebutkan kriteria yang dapat
digunakan untuk mengukur kinerja pegawai secara individu yakni : (1) Kualitas.
Hasil pekerjaan yang dilakukan mendekati sempurna atau memenuhi tujuan yang
diharapkan dari pekerjaan tersebut. (2) Kuantitas. Jumlah yang dihasilkan atau
jumlah aktivitas yang dapat diselesaikan. (3) Ketepatan waktu, yaitu dapat
menyelesaikan pada waktu yang telah ditetapkan serta memaksimalkan waktu yang
tersedia untuk aktivitas yang lain.
Pelaporan keuangan meliputi segala
aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasai keuangan.
Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi
keuangan tersebut. Laporan keuangan pada dasarnya adalah asersi dari pihak
manajemen pemerintah yang menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan
keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber
daya yang dipercayakan kepadanya. Adapun laporan keuangan pokok yang harus
disusun oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah meliputi : (1) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, (4) Catatan atas
Laporan Keuangan.
Kebermanfaatan (usefulness) merupakan suatu
karakteristik yang hanya dapat ditentukan secara kualitatif dalam hubungannya
dengan keputusan, pemakai, dan keyakinan pemakai terhadap informasi. Oleh
karena itu, kriteria ini secara umum disebut karakteristik kualitatif (qualitative
characteristics) atau kualitas (qualities) informasi.
Kualitas
laporan keuangan pemerintah daerah ditentukan oleh banyak faktor. Laporan
keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab
sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan kepadanya dalam pelaksanaan tanggung
jawab mengelola organisasi. Menurut Masmudi (2003) definisi laporan keuangan
adalah “Laporan keuangan sektor publik pada hakekatnya merupakan suatu bentuk
pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas pengelolaan dana publik baik
dari pajak, retribusi atau transaksi lainnya”. Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah.
Tujuan
laporan keuangan sektor publik, berbeda dengan sektor swasta. Laporan keuangan
sektor swasta mempunyai tujuan untuk mengukur laba, sedangkan tujuan laporan
sektor publik menurut Goverment
Accounting Standard Board (2009) adalah sebagai berikut:
a) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya
b) Melaporkan hasil operasi
c) Melaporkan kondisi keuangan
d) Melaporkan sumberdaya jangka panjang
Pemerintah
daerah selaku pengelola dana publik harus menyediakan informasi keuangan yang
diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Untuk itu,
pemerintah daerah dituntut untuk memiliki sistem informasi akuntansi yang
handal. Karakteristik kualitatif laporan keuangan Indra Bastian,
Ph.D.M.B.A.,Akt.(20038) dapat dikategorikan sebagi berikut:
a) Kualitas Tertinggi; dapat dipahami
dan berguna
b) Kualitas Primer; relevan (nilai
prediksi, nilai umpan balik, tepat waktu), andal (daya uji, netral, tepat saji)
c) Kualitas Sekunder; konsisten,
komparatif
d) Kendala; materialitas, konservatif,
biaya manfaat
Beberapa
kualitas penting informasi yang terkandung di dalam laporan keuangan menurut
SAP yaitu dapat dipahami (understandability),
relevansi (relevance), keterandalan (reliable) dan dapat diperbandingkan (comparibility). Kualitas penting informasi yang ditampung
dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh
para pemakai.
Keandalan adalah kemampuan informasi untuk memberi keyakinan
bahwa informasi tersebut benar atau valid. Informasi yang memiliki kualitas
andal adalah apabila informasi tersebut bebas dari pengertian yang menyesatkan,
kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang
jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang
secara wajar diharapkan dapat disajikan. Keandalan merupakan bagian dari
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan. Informasi mungkin relevan,
tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan
informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal
memenuhi karakteristik Penyajian Jujur, Dapat Diverifikasi (verifiability)
dan Netralitas.
Keandalan Pelaporan Keuangan (ANDAL PK) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 menyatakan bahwa informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian
yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur,
serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau
penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara
potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik.
Berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian keuangan dalam Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2009 par 31 dikemukakan bahwa : Agar bermanfaat, informasi juga harus andal (reliable).
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian menyesatkan,
kesalahan material, dan dapat diandalkan penggunaannya sebagai penyajian yang
tulus atau jujur (faithful representation).
Ketepatwaktuan (Timeliness) adalah tersedianya
informasi bagi pembuat keputusan pada saat dibutuhkan sebelum informasi
tersebut kehilangan kekuatan untuk mempengaruhi keputusan. Timeliness menunjukkan
bahwa laporan keuangan harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk
memperlihatkan perubahan keadaan perusahaan yang pada gilirannya akan
mempengaruhi prediksi dan keputusan pemakai. Timeliness juga menunjukan
rentang waktu antara penyajian informasi yang diinginkan dengan frekuensi
pelaporan informasi.
Informasi yang tepat waktu dipengaruhi kemampuan manajer
dalam merespon setiap kejadian atau permasalahan. Apabila informasi tidak
disampaikan dengan tepat waktu akan menyebabkan informasi tersebut kehilangan
nilai di dalam mempengaruhi kualitas keputusan (Amey, Gordon, dan Narayanan)
dalam (Septiani, 2005). Dalam penyajian
laporan keuangan (SAK, 2009), manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang
jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dalam menyatakan bahwa Informasi disajikan tepat
waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar