Selasa, 14 Januari 2014

Peran SDM dan Efektivitas Penerapan SIPKD terhadap Ketepatwaktuan Pelaporan Keuangan Daerah Kota Padang.


Mengamati pusaran  politik yang akan menguras tenaga dan perhatian di tahun 2013 ini, sehingga penyusunan APBD 2014 dilakukan lebih awal oleh Pemerintah Kota Padang. Sebelumnya, digelar sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014. Sosialaisasi ini merupakan evaluasi penyusunan anggaran tahun sebelumnya dan menentukan skala prioritas untuk APBD 2014. Didasarkan prinsipnya, APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan kewenangan. Tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan, yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD TA 2014 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah adalah PAD, dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah. Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD harus memeperhatikan hal - hal diantaranya, kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun sebelumnya. Sehingga dalam penyusunan APBD ini opini WTP dari BPK-RI atas laporan keuangan daerah 2012 Pemerintah Kota Padang mejadi pemicu untuk melakukan penyusunan anggaran agar lebih tepat sasaran, dan pelaporan keuangan akan lebih baik untuk mempertahankan opini WTP ditahun selanjutnya.
Laporan keuangan pemerintah merupakan komponen penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan kepada publik. Adanya tuntutan yang semakin besar terhadap pelaksanaan akuntabilitas publik menimbulkan implikasi bagi manajemen pada instansi pemerintah untuk memberikan informasi kepada publik, salah satunya adalah informasi dalam laporan keuangan. Fungsi informasi dalam laporan keuangan tidak akan memiliki manfaat jika penyajian dan penyampaian informasi keuangan tersebut tidak andal dan tidak tepat waktu. ketepatwaktuan (timeliness) informasi laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan publik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 merupakan dua unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan berbagai pihak.
Menurut IAI (2002) melalui PSAK No. 1 dalam bukunya SAK (2004;12) menyatakan bahwa tujuan pelaporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu  perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Informasi yang relevan akan bermanfaat bagi para pemakai apabila tersedia tepat waktu sebelum pemakai kehilangan kesempatan atau kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Ketepatwaktuan menujukan rentang waktu antara penyajian informasi yang diinginkan dengan frekwensi informasi pelaporan. Apabila informasi tersebut tidak disampaikan dengan tepat waktu akan menyebabkan informasi tersebut kehilangan nilai dalam mempengaruhi kualitas keputusan. Apabila penyelesaian penyajian laporan keuangan terlambat atau tidak diperoleh saat di butuhkan, maka relevansi dan manfaat laporan keuangan untuk pengambilan keputusan akan berkurang. Ketepatwaktuan laporan keuangan adalah tersedianya informasi bagi pembuat keputusan pada saat dibutuhkan sebelum informasi tersebut kehilangan kekuatan untuk mempengaruhi keputusan.
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap penilaian keuangan daerah dan aset di lingkungan Pemko Padang dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas pengelolaan keuangan daerah dan aset di lingkungan Pemerintah Kota Padang masih terdapat beberapa cacatan. Hal ini dikarenakan, masih banyaknya pengelolaan keuangan dan aset yang belum disusun dengan sistem akuntansi yang menyeluruh. Dan  masih adanya pengelolaan keuangan dan aset yang belum sesuai standar akuntansi yang ditetapkan BPK. Seperti penetapan penyusutan pada bangunan, yang baru akan dimulai pada tahun 2014 mendatang serta pendataan lainya. Predikat ini sudah dikantongi Pemerintah Kota Padang sebanyak 3 kali berturut-turut, yakni pada tahun 2010, 2011 dan 2012. Namun predikat tersebut, lebih baik dari pada predikat disclamer yang diperoleh Pemko Padang pada tahun 2007. Pada kenyataanya predikat WTP sulit didapatkan. Karena untuk mencapainya, semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang harus mengubah standar akuntansi  dari cash basic menjadi acrual. Secara umum, SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang masih memakai sistem akuntansi cash basic. Dimana pencatatan baru dilakukan setelah ada uang yang disetorkan atau dikeluarkan. Sementara menurut standar acrual, pencatatan harus dilakukan  lebih rinci. Bahkan sebelum uang didapatkan, pencatatan sudah dilakukan. Untuk mendapatkan predikat WTP itu memang sulit.  Berarti harus merubah standar akuntansi di semua SKPD dari cash basic menjadi acrual.
Berdasarkan fakta yang diperoleh dilapangan, mengenai penyerahan Laporan Keuangan Kota Padang dari tahun 2007 s.d 2012, adalah sebagai berikut:
No
Laporan Keuangan
Tanggal/Tahun Penyerahan
1
2007
Juni 2008
2
2008
15 April 2009
3
2009
15 Maret 2010
4
2010
3 Maret 2011
5
2011
27 Februari 2012
6
2012
8 Maret 2013
Sumber : Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), Bid. Pelaporan dan Akuntansi. Pemerintah Kota Padang.
Mengamati fenomena tersebut dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah masih belum seluruhnya memenuhi kriteria dan ketepatwaktuan (timeliness). Mengingat bahwa keterandalan dan ketepatwaktuan merupakan dua unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan berbagai pihak. Dalam  fenomena ini kualitas SDM dan penerapan Sistem Informasi Penegelolaan Keuangan (SIPKD) mempengaruhi ketepatwaktuan (timeliness) dalam penyusunan pelaporan keuangan pemerintah.
Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimaksud berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia untuk  melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dengan bekal pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang cukup memadai (Tjiptoherijanto (2001) dalam Alimbudiono & Fidelis (2004). Menurut Wiley (2002)  dalam Zetra  (2009) mendefinisikan bahwa Sumber daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut. Sumber daya manusia merupakan salah satu elemen organisasi yang sangat penting, oleh karena itu harus dipastikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dilakukan sebaik mungkin agar mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, SKPD harus memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, yang didukung dengan latar belakang pendidikan akuntansi, sering mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mempunyai pengalaman di bidang keuangan. Sehingga untuk menerapkan sistem akuntansi, sumber daya manusia (SDM) tersebut akan mampu memahami logika akuntansi dengan baik. Kegagalan sumber daya manusia Pemerintah Daerah dalam memahami dan menerapkan logika akuntansi akan berdampak pada kekeliruan laporan keuangan yang dibuat dan ketidaksesuaian laporan dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Sumber daya manusia yang berkualitas juga dapat menghemat waktu pembuatan laporan keuangan, disebabkan karena sumber daya manusia tersebut telah mengetahui dan memahami apa yang akan dikerjakan dengan baik sehingga penyajian laporan keuangan bisa tepat waktu. Semakin cepat waktu penyajian laporan keuangan maka semakin baik untuk pengambilan keputusan ( Mardiasmo: 2002 : 146). Dalam PP No 60 Tahun 2008. Di sisi lain, penerapan teknologi informasi atau Sisitem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kota Padang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ketepatwaktuan (timeline) pelaporan keuangan.
Penerapan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menuntut laporan keuangan daerah yang semakin variatif dan informatif yang bersifat desentralisasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adapun kewajiban pelaporan yang harus disiapkan di daerah seperti APBD beserta Ringkasan dan Penjabaran, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan keuangan, dan Laporan Manajemen Kinerja lainnya. Dalam hal ini, guna mendukung proses pengelolaan keuangan daerah yang baik dan efektif, peranan sistem informasi dan penataan manajemen perlu dilakukan. Peranan sistem informasi berbasis komputer didukung dengan pelatihan SDM yang terkait merupakan solusi permasalahan diatas. Selain menjadi solusi permasalahan, peranan teknologi informasi atau Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)  juga dapat mempersingkat waktu pekerjaan dengan hasil yang akurat atau valid.
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Merupakan aplikasi yang  dibangun oleh Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel. Penerapan SIPKD dalam pengelolaan dan penatausahaan laporan keuangan, dalam menjalankan tugas dan pokok Dinas Pengelolaan dan Keuangan Pemerintah Kota Padang dalam menyiapakan laporan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan daerah. Peran Sistem Informasi Pengelolaan Dan Keuangan Daerah berusaha mempermudah dalam pelaporan dan penyusunan laporan keuangan masing-masing SKPD Pemerintah Kota Padang, yaitu percepatan transfer data keuangan daerah dari setiap SKPD sehingga peran Sistem Informasi Pelaporan Keuangan Daerah (SIPKD) dapat menciptakan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah dan kompilasi laporan keuangan Pemerintah Kota Padang dapat dilaporkan tepat waktu. Akan tetapi, dalam penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) peran Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan penting dalam menyiapkan laporan keuangan dan ketepatwaktuan (timeline) pelaporan keuangan daerah Pemerintah Kota Padang. Dalam hal ini, kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi syarat dan dasar utama dalam mewujudkan  ketepatwaktuan (timeline) pelaporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar