Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penatausaha
Keuangan Pemerintah Kota Padang di
laksanakan oleh Dinas Pengelolaan
Kuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang yang memiliki tugas, pokok dan fungsi membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Aset. Menjabarkan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
memiliki beberapa fungsi yaitu : (1) Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, (2) Penyiapan rancangan APBD dan perubahan APBD,
(3) Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah
ditetapkan dengan Perda, (4) Pengelolaan akuntansi keuangan daerah,
(5) Melaksanakan fungsi bendahara
umum daerah (BUD), (6) Menyiapakan laporan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan
pertanggungjawaban keuangan daerah, (7) Pelaksanaan kegiatan penilaian aset daerah,
(8) Kebijakan penghapusan aset daerah,
(9) dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Lingkup penatausahaan keuangan yang
dilimpahkan diantaranya pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik, Uang
Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU) maupun Langsung (LS) serta
penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Selain itu terjadi perubahan yang terkait dengan laporan-laporan yang
harus dibuat para pengelola keuangan (bendahara, pejabat penatausahaan keuangan
SKPD, pejabat pelaksana teknis kegiatan) serta diharuskannya proses akuntansi
berupa jurnal dan buku besar dalam menghasilkan laporan keuangan masing-masing
satuan kerja perangkat daerah (SKPD),
dengan demikian tugas para pengelola keuangan jauh
lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya sehingga semakin banyak dan
rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah. Kebutuhan akan penggunaan teknologi
informasi membuat
tugas-tugas para pengelola keuangan daerah akan semakin terbantu dan dapat
menghasilkan formulir-formulir maupun laporan-laporan yang dibutuhkan oleh
pimpinan SKPD secara akurat dan tepat waktu. Penggunaan teknologi informasi di
dalam pengelolaan keuangan daerah telah diakomodir dalam Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 Pasal 225 yang memperkenankan dipergunakannya aplikasi komputer
dalam mengelola keuangan daerah sehingga dapat menghasilkan Sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
Sistem Informasi Pengelolaan
Keuangan Daerah (SIPKD) adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat
bantu pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari
berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan asas
efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, dan auditable.
Kebijakan
penerapan SIPKD di SKPD Pemerintah Kota Padang mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor
59 Tahun 2007.
Pemerintah Kota Padang telah menerapkan SIPKD sejak
dari tahun 2008 sampai sekarang, akan tetapi pelaksanaan di tiap SKPD di
Pemerintah Kota Padang belum berjalan dengan baik. Hal
ini dikarenakan masih terdapat beberapa kendala dalam prosesnya. Salah satunya
yaitu masih terkendalanya sumber
daya dan jaringan koneksi antar SKPD dan SKPKD, Namun
kendala utama
dalam penerapan SIPKD adalah sumber daya manusia dan sumber daya finansial yang
berupa dana dalam menjalankan sistem ini, sehingga dalam prosesnya akan terjadi
kesalahan dalam meng-input data untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD). Dalam permasalahan ini, maka untuk
meningkatkan akuntabiltas kemajuan Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah
tentu dibutuhkan tenaga-tenaga pengelola keuangan atau sumber daya manusia (SDM) yang handal,
efektif dan efisien.
Pada dasarnya, penerapan Sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) diharapkan dapat menciptakan efektivitas kerja disetiap SKPD kerana
banyaknya tugas para
pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan
sebelumnya. Dengan
semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah, kebutuhan
akan penggunaan atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi
informasi atau Sistem Pengelolaan
Keuangan Daerah (SIPKD) adalah suatu keharusan, maka penggunaan SIPKD dapat membantu Kinerja Pegawai lebih efektif dan efisien. Selain itu, penggunaan teknologi
informasi, yaitu dengan penerapan
SIPKD tugas-tugas para pengelola keuangan daerah akan
semakin terbantu dan dapat menghasilkan formulir-formulir maupun
laporan-laporan yang dibutuhkan oleh pimpinan SKPD secara akurat dan tepat
waktu sehingga pengelolaan keuangan dan penatausahaan
keuangan daerah Pemerintah Kota Padang dapat meningkatkan efektifitas
implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang
berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan
auditabel serta dapat meningkatkan kualitas
laporan keuangan Pemerintahan Kota
Padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar