Selasa, 14 Januari 2014

Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Penata Usahaan Keuangan Pemerintah Kota Padang


Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penatausaha Keuangan Pemerintah  Kota Padang di laksanakan oleh Dinas Pengelolaan Kuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang yang memiliki tugas, pokok dan fungsi membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset. Menjabarkan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset memiliki beberapa fungsi yaitu : (1) Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, (2) Penyiapan rancangan APBD dan perubahan APBD, (3)  Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda, (4) Pengelolaan akuntansi keuangan daerah, (5) Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD), (6) Menyiapakan laporan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan daerah,  (7)  Pelaksanaan kegiatan penilaian aset daerah, (8)  Kebijakan penghapusan aset daerah, (9)  dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Lingkup penatausahaan keuangan yang dilimpahkan diantaranya pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik, Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU) maupun Langsung (LS) serta penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).  Selain itu terjadi perubahan yang terkait dengan laporan-laporan yang harus dibuat para pengelola keuangan (bendahara, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pejabat pelaksana teknis kegiatan) serta diharuskannya proses akuntansi berupa jurnal dan buku besar dalam menghasilkan laporan keuangan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan demikian tugas para pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya sehingga semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah. Kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi membuat tugas-tugas para pengelola keuangan daerah akan semakin terbantu dan dapat menghasilkan formulir-formulir maupun laporan-laporan yang dibutuhkan oleh pimpinan SKPD secara akurat dan tepat waktu. Penggunaan teknologi informasi di dalam pengelolaan keuangan daerah telah diakomodir dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 225 yang memperkenankan dipergunakannya aplikasi komputer dalam mengelola keuangan daerah sehingga dapat menghasilkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, dan auditable.  Kebijakan penerapan SIPKD di SKPD Pemerintah Kota Padang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
Pemerintah Kota Padang telah menerapkan SIPKD sejak dari tahun 2008 sampai sekarang, akan tetapi pelaksanaan di tiap SKPD di Pemerintah Kota Padang belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa kendala dalam prosesnya. Salah satunya yaitu masih terkendalanya sumber daya dan jaringan koneksi antar SKPD dan SKPKD, Namun kendala utama dalam penerapan SIPKD adalah sumber daya manusia dan sumber daya finansial yang berupa dana dalam menjalankan sistem ini, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam permasalahan ini, maka untuk meningkatkan akuntabiltas kemajuan Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah tentu dibutuhkan tenaga-tenaga pengelola keuangan atau sumber daya manusia (SDM) yang handal, efektif dan efisien.
Pada dasarnya, penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) diharapkan dapat menciptakan efektivitas kerja disetiap SKPD kerana banyaknya tugas para pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dengan semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah, kebutuhan akan penggunaan  atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi informasi atau Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) adalah suatu keharusan, maka penggunaan SIPKD dapat membantu Kinerja Pegawai lebih efektif dan efisien. Selain itu,  penggunaan teknologi informasi, yaitu dengan penerapan SIPKD tugas-tugas para pengelola keuangan daerah akan semakin terbantu dan dapat menghasilkan formulir-formulir maupun laporan-laporan yang dibutuhkan oleh pimpinan SKPD secara akurat dan tepat waktu sehingga pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan daerah Pemerintah Kota Padang dapat meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel  serta dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintahan Kota  Padang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar