Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Kota Padang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Kota Padang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Januari 2014

Pengelolaan dan Penatausahan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Padang

Berdasarkan pembahasan di atas, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)  mempengaruhi keandalan dan ketepatan waktu pelaporan keuangan pemerintahan daerah kota  padang (studi kasus di Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Pemkot Padang). Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Implementasi Kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang.
Fakta dilapangan menunjukan, kualitas SDM sangat mempengaruhi kinerja organisasi. Rendahnya kompetensi SDM terhadap penguasaan SIPKD akan berdampak terhadap pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. keterandalan merupakan unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan  berbagai pihak dan sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan, maka  kualitas SDM dan  penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) mempengaruhi keterandalan dan ketepatwaktuan dalam penyusunan pelaporan keuangan pemerintah. Dalam hal tertentu, untuk menghasilkan suatu nilai informasi yang bernilai (keterandalan) dan tepat waktu,  disini menyangkut dua elemen pokok yaitu, informasi yang dihasilkan dan sumber daya menghasilkannya.
Dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, SKPD harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, yang didukung dengan latar belakang pendidikan akuntansi, sering mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mempunyai pengalaman di bidang keuangan. Sehingga untuk menerapkan sistem akuntansi, sumber daya manusia (SDM) tersebut akan mampu memahami logika akuntansi dengan baik. Kegagalan sumber daya manusia Pemerintah Daerah dalam memahami dan menerapkan logika akuntansi akan berdampak pada kekeliruan laporan keuangan yang dibuat dan ketidaksesuaian laporan dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Sumber daya manusia yang berkualitas juga dapat menghasilkan laporan keuaangan yang adanal dan menghemat waktu pembuatan laporan keuangan, hal ini disebabkan karena sumber daya manusia tersebut telah mengetahui dan memahami sistem (SIPKD) dan apa yang akan dikerjakan dengan baik sehingga penyajian laporan keuangan bisa andal dan tepat waktu.
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan sehubungan dengan pengaruh Sumber Daya Manusia (SDM) dan penilaian efektivitas Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Terhadap Keandalan dan Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan  di Pemerintahan Kota Padang, maka saran yang dapat diberikan adalah:
a)    Pemerintah dan penjabat yang berwewenang harus konsisten dan komitmen dalam penerapan dan pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan (SIPKD), baik dalam menambah anggaran untuk memperbaiki sistem dan jaringan, pendidikan dan pengawasan serta pengadaan teknologi yang dapat menunjang penerapan SIPKD sehingga mempermudah melakukan transfer data keuangan antara SKDP dengan SKKPD lainnya dan dapat memudahakan penyusunan kompilasi keuangan serta pelaporan semester dan bulanan masing-masing SKPD.
b)   Perangkat Keras (Hardware) yang digunakan oleh client sebaiknya mengikuti perkembangan teknologi agar kecepatan untuk melakukan input data dapat lebih ditingkatkan sehingga penyusunan laporan keuangan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan ekonomis.
c)    Memberikan pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) secara berkala dan berkalanjutan terhadap semua yang terlibat dalam pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKkD) untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dalam melakukan proses analisis data.
d)   Terkait dengan variasi laporan, sistem secara berkala harus di-upgrade untuk dapat memberikan laporan yang lebih bervariasi dan sesuai dengan keinginan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagi pengguna SIPKD.

e)    Meningkatkan perbaikan, sarana dan prasarana infrastrukutr serta perawatan dan pemeliharaan terhadap fasilitas Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).

Peran SDM dan Efektivitas Penerapan SIPKD Terhadap Keandalan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kota Padang


Pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu ditunjang oleh pemahaman sistem akuntansi keuangan daerah yang baik agar penatasusahaan keuangan di daerah memiliki akurasi dan akuntabilitas yang tinggi. Suwardjono (2005:159) menegaskan bahwa akuntansi akan mempunyai peran yang nyata dalam kehidupan sosial ekonomi kalau informasi yang dihasilkan oleh akuntansi dapat mengendalikan perilaku pengambil kebijakan ekonomik untuk bertindak menuju ke suatu pencapaian tujuan sosial dan ekonomik negara. Hal senada dikemukakan Hay (1997:4) bahwa secara umum tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan bagi pemerintah adalah untuk: (1) menyajikan informasi keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomik, politik, dan sosial, serta menampilkan akuntabilitas dan stewardship; (2) menyajikan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kinerja manajer dan organisasi (Askam Tuasikal, Universitas Pattimura).
Pemerintah Kota Padang merupakan institusi pemerintahan yang menggunakan dana yang berasal dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu, sangat rentan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut. Dengan adanya SIPKD, diharapkan akan mampu menciptakan tata pemerintahan yang baik di Pemerintahan Kota Padang terutama di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintahan Kota Padang, baik dari segi partisipasi, peraturan, transparansi, ketangggapan, adanya keputusan bersama, keadilan, efektif dan efisiensi dan keterbukaan sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan maksimal sehingga terciptanya akuntabilitas publik di Pemerintahan Kota Padang.
SIPKD yang dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan akibat terdapat beberapa kendala dalam prosesnya. Salah satunya yaitu masih terkendalanya sumberdaya terutama sumber daya manusia dalam menjalankan sistem ini, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap SKPD. Masalah lainnya yaitu dalam pengisian kode rekening yang tidak lengkap atau tidak sempurna, ini akan menghambat dalam menyediakan data yang lengkap dan akurat tentang anggaran yang dikelola oleh tiap SKPD di Pemerintahan Kota Padang dalam rangka pelaporan pertanggungjawaban. Seharusnya dengan SIPKD ini dapat menyediakan data yang akurat dan benar, yang memperkecil kemungkinan kesalahan memproses perencanaan anggaran yang dikelola oleh SKPD.
Laporan keuangan pemerintah merupakan komponen penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan kepada publik. Adanya tuntutan yang semakin besar terhadap pelaksanaan akuntabilitas publik menimbulkan implikasi bagi manajemen pada instansi pemerintah untuk memberikan informasi kepada publik, salah satunya adalah informasi dalam laporan keuangan. Fungsi informasi dalam laporan keuangan tidak akan memiliki manfaat jika penyajian dan penyampaian informasi keuangan tersebut tidak andal dan tidak tepat waktu. Keandalan informasi laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan publik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 merupakan dua unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan berbagai pihak.
Menurut Indriasari dan Nahartyo (2008) menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi tidak hanya dimanfaatkan pada organisasi bisnis tetapi juga pada organisasi sektor publik, termasuk pemerintahan. Teknologi informasi (komputer dan jaringan) menunjukkan bahwa pengolahan data dengan memanfaatkan teknologi informasi (komputer dan jaringan) memberikan banyak keunggulan baik dari sisi keakuratan/ketepatan hasil operasi maupun predikatnya sebagai mesin multiguna. Pemanfaatan teknologi informasi (komputer dan jaringan) juga mengurangi kesalahan yang terjadi. Secara langsung penerapan SIPKD akan menciptakan keandalan pelaporan keuangan daerah, dalam mewujudkan keandalan pelaporan keuangan daerah Pemerintah Kota Padang. Di sisi lain SDM memiliki peran penting dalam menghasilkan laporan keuangan yang andal.
Sumber Daya Manusia (SDM) pada bagian akuntansi dan tata usaha keuangan sudah mencukupi baik dari sisi jumlah maupun kualifikasinya.  Pemanfaatan teknologi informasi atau penerapan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah mempengaruhi keandalan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui bersama, usaha peningkatan kualitas laporan keuangan pada sektor publik telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan dilaksanakannya reformasi bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Perkembangan terakhir, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang SAP berbasis Akrual sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Dengan diberlakukannya SAP Berbasis Akrual, peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi akan berubah, demikian pula dengan kapasitas dan kemampuan SDM harus ditingkatkan, karena SAP Berbasis Akrual dapat memberi informasi keuangan yang lebih baik, meskipun implementasinya lebih rumit dibanding SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Menurut Pratama (2007) dalam Analisis Faktor-Faktor yang menyulitkan Penerapan Akuntansi Akrual dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Informasi Akuntansi di Pemerintahan Indonesia, reformasi pengelolaan keuangan Negara telah memunculkan konsep akuntansi akrual di pemerintahan, dimana faktor kesulitan penerapan di pemerintahan adalah Kesiapan SDM, Praktek Keuangan, dan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga faktor ini mempengaruhi kualitas informasi dari akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan opini Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) atas Pemeriksaan Laporaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Padang, adalah sebagai berikut :
No
Laporan Keuangan
Opini BPK-RI
1
2007
Disclaimer
2
2008
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
3
2009
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
4
2010
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
5
2011
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
6
2012
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Sumber : Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), Bid. Pelaporan dan Akuntansi. Pemerintah Kota Padang.
Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2012. Pemerintah Kota Padang Raih WTP Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun 2012 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Dengan diraihnya WTP ini berarti laporan keuangan Pemerintah Kota Padang mengalami kenaikan tingkat dari tahun sebelumnya, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meski telah mendapat WTP, Pemerintah Kota Padang, terus meningkatkan kinerja, baik di bidang keuangan maupun pengelolaan aset, sehingga peraihan opini WTP ini terus dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan sampai sempurna. Penyerahan laporan hasil pemeriksan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD oleh Pemerintah Kota Padang, dan tertuang pada Paket Undang-undang Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dari laporan tersebut menunjukan neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 disajikan secara wajar. Pemberian opini WTP didasarkan pada hasil pemeriksaan LKPD Pemkot Padang TA 2012.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK-RI atas laporan Keuangan  Daerah Pemerintah Kota Padang, menunjukan keandalan laporan keuangan telah disajikan dengan baik, sesuai dengan standar Akuntan Publik, Sistem Pengendalian Intern (SPI) berjalan dengan baik, pengungkapan atas penyusunan laporan keuangan sudah disajikan secara tepat dan jujur, dan laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan atas UU atau peraturan perundang-undang yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini yaitu implementasi regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel. Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk  laporan keuangan daerah tahun 2013 ini. Dari penilaian kinerja sejumlah SKPD yang terus memperlihatkan kemajuan dalam mengelola aset daerah. Pemko Padang selalu men­dapat opini WDP untuk lapo­ran keuangan daerah. Bahkan sebelumnya pada 2008 justru mendapatkan opini Desclaimer. Salah satu pekerjaan berat menuju WTP itu adalah pengelolaan aset daerah. Apalagi usai gempa 2009, aset itu benar-benar tidak terinventarisir. Seluruh PNS pengelola barang ditingkatkan kemam­puannya dalam meregister dan menginventarisir aset agar seluruhnya tercatat dan ter­data. Maka dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah peran teknologi atau sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dan Sumber daya manusia berperan penting dalam menciptakan laporan keuangan yang andal, yang menyajikan laporan keuangan secara tepat, akurat dan memiliki kualitas informasi yang relevan dan disajikan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan karakteristik kualitatif  yang  diberikan oleh BPK-RI dan menjadi ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakter kualitatif pokok  dalam menilai laporan keuangan yaitu: dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan.  Karakter dapat dipahami, yaitu kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.  Relevan, berkaitan dengan kebermanfaatan, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu. Azas Materialitas. Relevansi informasi dipengaruhi oleh hakekat dan materialitasnya. Keandalan, Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Informasi mungkin relevan tetapi jika hakekat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.  Azas Penyajian Jujur. Agar dapat diandalkan, informasi harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. Dapat Dibandingkan, Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan organisasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar organisasi untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.
Berdasarkan fakta yang terjadi dan penulis amati dilapangan ternyata di dalam laporan keuangan pemerintah daerah masih ada ditemukan kelemahan dalam menyusun laporan keuangan. Kelemahan tersebut meliputi permasalahan kurang tertibnya penyusunan dan penerapan kebijakan, kurangnya komitmen terhadap kompetensi, dan analisi pencatatan transaksi yang kurang akurat dan tidak tepat waktu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwa­kilan Sumbar masih mencantumkan sejumlah cacatan yang harus ditindak­lanjuti Pemko Padang dalam waktu 60 hari ke depan. Jika tidak ditindak­lanjuti, maka Pemko akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Diantaranya, Pemerintah Kota Padang harus segera menyetorkan ke kas daerah sisa dana sertifikasi guru Triwulan I yang terlanjur dibayarkan jumlahnya Rp2,1 miliar, pengelolaan dana bergulir yang belum dilunasi agar segera dilunasi, salah penganggaran belanja modal di PU dan pembayaran personel unsur Muspida yang membenani anggaran daerah. Pemerintah Kota Padang meraih Opini WTP dengan paragraf penjelasan. Ada sejumlah cacatan yang harus ditindaklanjuti. Namun cacatan ini tidak mempengaruhi laporan keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2012. Opini  WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Padang, dikarenakan telah mening­katnya pengetahuan dan pemahaman aparatur pengelolaan keuangan daerah yang baik, akuntabel dan transparan.

Mengamati fenomena tersebut dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah masih belum seluruhnya memenuhi kriteria keterandalan. Mengingat bahwa keterandalan merupakan unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan  berbagai pihak dan sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan, maka  kualitas SDM dan  penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) mempengaruhi keterandalan dalam penyusunan pelaporan keuangan pemerintah. Keandalan dalam pengertian, bahwa kemampuan informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid. Dalam hal tertentu, mengejar keberpautan dan ketepatwaktuan untuk mencapai kebermanfaatan harus dibarengi dengan mengorbankan kualitas lain yaitu keakuratan atau presisi (accuracy/precision) atau keandalan. (PP No. 24 Tahun 2005). Menurut Wahyono (2004:12) dalam menghasilkan suatu nilai informasi yang bernilai (keterandalan) disini menyangkut dua elemen pokok yaitu, informasi yang dihasilkan dan sumber daya menghasilkannya. Menyangkut informasi laporan keuangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai kemampuan dalam informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid, dalam hal ini peran Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Kemudian menyangkut kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjalankan sistem atau yang menghasilkan informasi tersebut, yang dituntut untuk memiliki tingkat keahlian akuntansi yang memadai dan atau paling tidak memiliki keinginan untuk terus belajar dan mengasah kemampuannya di bidang akuntansi.  Disini kemampuan sumber daya manusia (SDM) memiliki peran yang sangat penting dalam menghasilkan informasi yang bernilai (keterandalan) dan SIPKD akan menjadi efektif ketika SDM yang menjalankan sistem memiliki kompetensi yang memadai.   

Peran SDM dan Efektivitas serta konsisten penerapan SIPKD di DPKA Pemerintah Kota Padang


Terkait dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, kecermatan, ketepatan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Daerah Kota Padang merupakan seperangkat aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel dalam proses-proses yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah pada tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang meliputi proses penganggaran,  perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Aplikasi SIPKD diimplementasikan dengan harapan untuk menciptakan efektivitas kerja serta meningkatkan dalam mengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Padang.
Berdasarkan dari hasil pengamatan  yang dilakukan oleh penulis di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang cukup baik, karena memiliki perencanaan strategis yaitu dengan hasil dari aplikasi. SIPKD merupakan pedoman atau rujukan dalam pertanggujawaban pengelolaan keuangan pada SKPD maupun SKPKD. Walaupun pada kenyataannya masih belum memenuhi harapan. Hal ini dikarenakan masih banyaknya hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka guna mendukung kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD.
SIPKD yang merupakan sistem berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Implementasi PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006 dan perubahannya, membawa konsekwensi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dari sentralisasi menjadi desentralisasi.  Dalam rangka penerapan paket regulasi dan pengembangan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, secara sistemik dan berkesinambungan  Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan telah mengambil inisiatif strategis berupa pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang secara terpadu diharapkan dapat menjadi alat bantu  standard dan efektif menjembatani gap antara tuntutan pemenuhan regulasi dan peningkatan layanan disatu sisi dengan keterbatasan SDM dan kapasitas organisasi pada sisi lainnya.
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Implementasi Kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, dimana berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan guna tercapainya suatu tujuan bersama. Sumber daya manusia sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan, karena semua program memerlukan kegiatan yang baik, oleh karena itu kesiapan kegiatan sangat diperlukan dalam meningkatkan sumberdaya kinerja aparatur dalam menjalankan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang. Oleh karena itu, sumber daya manusia sangat diperlukan untuk mensukseskan pelaksanaan SIPKD, karena dalam pelaksanaannya banyak sekali memerlukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang sumber daya manusia atau  sumberdaya kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang.
Keterbatasan Sumber Daya manusia (SDM) dapat menghambat organisasi atau instansi dalam melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Mewujudkan efektivitas penerapan SIPKD, peran dan tanggung jawab SDM dapat dilihat dalam deskripsi jabatan yaitu dasar untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya deskripsi jabatan yang jelas, sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam hal ini kompetensi SDM menjadi dasar yang penting dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan.

Kompetensi SDM dalam penerapanan SIPKD akan terlihat dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk melaksanakan suatu pekerjaan.  Pencapaian efektivitas penerapan SIPKD membutuhkan kompetensi dari SDM, yang merupakan karakteristik yang mendasari pegawai mencapai kinerja yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang mengakibatkan pemborosan bahan, waktu dan tenaga. Fakta dilapangan menunjukan, kualitas SDM sangat mempengaruhi kinerja organisasi. Rendahnya kompetensi SDM terhadap penguasaan SIPKD akan berdampak terhadap pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kendala utama dalam penerapan SIPKD adalah sumber daya manusia dalam menjalankan sistem, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam permasalahan ini, maka untuk meningkatkan akuntabiltas kemajuan Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah tentu dibutuhkan tenaga-tenaga pengelola keuangan yang handal serta pemerintah harus komitmen dan konsisten  dalam perbaikan dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang.
Dari hasil wawancara dengan aparatur Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistens dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang sampai tahun 2013 tetap dilaksanakan dan sedang dievaluasi penyempurnaan aplikasinya, sehingga mampu mempercepat proses input data transaksi keuangan daerah. Untuk menciptakan efektivitas konsistensi kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD diperlukan pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan dan pengetahuan aparatur  atau SDM dan pengalokasian dana yang dilakukan secara berkesinambungan dan bisa terealisasikan dalam hal sumber-sumber penghasilan daerah.  Konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD dan usaha peningkatan kualitas SDM  di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan dasar fundamental yang terlebih dahulu dibuat dan direncanakan, agar resiko yang ditanggung relatif kecil.
Berdasarkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan  untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah  Pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2012 merupakan hasil kinerja pegawai pengelolaan keuangan yang harus terus  dipertahankan  dan merupakan wujud dari  efektivitas penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dan peran Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan penting dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi Dinas pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemerintah Kota Padang sebagai pengelola dan penatausahaan keuangan daerah pemerintah Kota Padang.
Pada dasarnya, penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) diharapkan dapat menciptakan efektivitas kerja disetiap SKPD kerana banyaknya tugas para pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dengan semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah, kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi dan SDM yang handal serta memiliki kompeten adalah suatu keharusan sehingga pelatihan SDM, konsisten dan komitmen pelaksanaan dan penerapan menjadi hal yang penting sehingga penggunaan dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaanya. 

Pengelolaan Keuaangan Daerah


Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Merupakan aplikasi yang  dibangun oleh Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah. Aplikasi SIPKD diolah oleh Subdit Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
SIPKD merupakan sistem yang berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.
Kinerja sumber daya manusia adalah kemampuan seseorang atau individu, suatu organisasi (kelembagaan) atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Kapasitasnya harus dilihat sebagai kemampuan untuk mencapai kinerja, untuk menghasilkan keluaran-keluaran (output) dan hasil-hasil (outcomes).  Secara etimologi, kinerja berasal dari kata prestasi kerja (performance). Sebagaimana dikemukakan oleh Mangkunegara (2005) dalam Trinaningsih (2007) bahwa istilah kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai seseorang) yaitu hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja dibedakan menjadi dua, yaitu kinerja individu dan kinerja organisasi. Kinerja individu adalah hasil kerja karyawan baik dari segi kualitas maupun kuantitas berdasarkan standar kerja yang telah ditentukan, sedangkan kinerja organisasi adalah gabungan dari kinerja individu dengan kinerja kelompok (Mangkunegara, 2005) dalam (Trinaningsih, 2007).
Menurut Tjiptoherijanto (2001) dalam Alimbudiono & Fidelis (2004), untuk menilai kinerja dan kualitas sumber daya manusia dalam melaksanakan suatu fungsi, termasuk akuntansi, dapat dilihat dari level of responsibility dan kompetensi sumber daya tersebut. Tanggung jawab dapat dilihat dalam deskripsi jabatan. Deskripsi jabatan merupakan dasar untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya deskripsi jabatan yang jelas, sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kompetensi merupakan suatu karakteristik dari seseorang yang memiliki keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk melaksanakan suatu pekerjaan (Hevesi, 2005). Kompetensi merupakan karakteristik yang mendasari seseorang mencapai kinerja  yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang mengakibatkan pemborosan bahan, waktu dan tenaga.
Bonner dan Sprinkle (2002) dalam Nadhiroh (2010) menyatakan bahwa ada tiga variabel yang dapat mempengaruhi kinerja, yaitu: variabel orang, variabel tugas, dan variabel lingkungan. keadaan, dan pengaruh di sekitar orang yang melakukan tugas tertentu, seperti tekanan waktu, akuntabilitas, tujuan yang telah ditetapkan dan umpan balik.  Soedjono (2005) dalam Mariam (2009) menyebutkan kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja pegawai secara individu yakni : (1) Kualitas. Hasil pekerjaan yang dilakukan mendekati sempurna atau memenuhi tujuan yang diharapkan dari pekerjaan tersebut. (2) Kuantitas. Jumlah yang dihasilkan atau jumlah aktivitas yang dapat diselesaikan. (3) Ketepatan waktu, yaitu dapat menyelesaikan pada waktu yang telah ditetapkan serta memaksimalkan waktu yang tersedia untuk aktivitas yang lain.
Pelaporan keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasai keuangan. Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi keuangan tersebut. Laporan keuangan pada dasarnya adalah asersi dari pihak manajemen pemerintah yang menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Adapun laporan keuangan pokok yang harus disusun oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah meliputi : (1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
Kebermanfaatan (usefulness) merupakan suatu karakteristik yang hanya dapat ditentukan secara kualitatif dalam hubungannya dengan keputusan, pemakai, dan keyakinan pemakai terhadap informasi. Oleh karena itu, kriteria ini secara umum disebut karakteristik kualitatif (qualitative characteristics) atau kualitas (qualities) informasi.
Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah ditentukan oleh banyak faktor. Laporan keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan kepadanya dalam pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi. Menurut Masmudi (2003) definisi laporan keuangan adalah “Laporan keuangan sektor publik pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas pengelolaan dana publik baik dari pajak, retribusi atau transaksi lainnya”. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Tujuan laporan keuangan sektor publik, berbeda dengan sektor swasta. Laporan keuangan sektor swasta mempunyai tujuan untuk mengukur laba, sedangkan tujuan laporan sektor publik menurut Goverment Accounting Standard Board (2009) adalah sebagai berikut:
a)    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya
b)   Melaporkan hasil operasi
c)    Melaporkan kondisi keuangan
d)   Melaporkan sumberdaya jangka panjang
Pemerintah daerah selaku pengelola dana publik harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki sistem informasi akuntansi yang handal. Karakteristik kualitatif laporan keuangan Indra Bastian, Ph.D.M.B.A.,Akt.(20038) dapat dikategorikan sebagi berikut:
a)    Kualitas Tertinggi; dapat dipahami dan berguna
b)   Kualitas Primer; relevan (nilai prediksi, nilai umpan balik, tepat waktu), andal (daya uji, netral, tepat saji)
c)    Kualitas Sekunder; konsisten, komparatif
d)   Kendala; materialitas, konservatif, biaya manfaat
Beberapa kualitas penting informasi yang terkandung di dalam laporan keuangan menurut SAP yaitu dapat dipahami (understandability), relevansi (relevance), keterandalan (reliable) dan dapat diperbandingkan (comparibility).  Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh para pemakai.


Keandalan adalah kemampuan informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid. Informasi yang memiliki kualitas andal adalah apabila informasi tersebut bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Keandalan merupakan bagian dari Karakteristik  Kualitatif  Laporan Keuangan. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik Penyajian Jujur, Dapat Diverifikasi (verifiability) dan Netralitas.
Keandalan Pelaporan Keuangan (ANDAL PK)  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 menyatakan bahwa informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik. Berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian keuangan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2009 par 31 dikemukakan bahwa :  Agar bermanfaat, informasi juga harus andal (reliable). Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan penggunaannya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation).
Ketepatwaktuan (Timeliness) adalah tersedianya informasi bagi pembuat keputusan pada saat dibutuhkan sebelum informasi tersebut kehilangan kekuatan untuk mempengaruhi keputusan. Timeliness menunjukkan bahwa laporan keuangan harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk memperlihatkan perubahan keadaan perusahaan yang pada gilirannya akan mempengaruhi prediksi dan keputusan pemakai. Timeliness juga menunjukan rentang waktu antara penyajian informasi yang diinginkan dengan frekuensi pelaporan informasi.

Informasi yang tepat waktu dipengaruhi kemampuan manajer dalam merespon setiap kejadian atau permasalahan. Apabila informasi tidak disampaikan dengan tepat waktu akan menyebabkan informasi tersebut kehilangan nilai di dalam mempengaruhi kualitas keputusan (Amey, Gordon, dan Narayanan) dalam (Septiani, 2005).  Dalam penyajian laporan keuangan (SAK, 2009), manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dalam menyatakan bahwa Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.