Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Januari 2014

Peran SDM dan Efektivitas serta konsisten penerapan SIPKD di DPKA Pemerintah Kota Padang


Terkait dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, kecermatan, ketepatan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Daerah Kota Padang merupakan seperangkat aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel dalam proses-proses yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah pada tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang meliputi proses penganggaran,  perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Aplikasi SIPKD diimplementasikan dengan harapan untuk menciptakan efektivitas kerja serta meningkatkan dalam mengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Padang.
Berdasarkan dari hasil pengamatan  yang dilakukan oleh penulis di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang cukup baik, karena memiliki perencanaan strategis yaitu dengan hasil dari aplikasi. SIPKD merupakan pedoman atau rujukan dalam pertanggujawaban pengelolaan keuangan pada SKPD maupun SKPKD. Walaupun pada kenyataannya masih belum memenuhi harapan. Hal ini dikarenakan masih banyaknya hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka guna mendukung kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD.
SIPKD yang merupakan sistem berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Implementasi PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006 dan perubahannya, membawa konsekwensi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dari sentralisasi menjadi desentralisasi.  Dalam rangka penerapan paket regulasi dan pengembangan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, secara sistemik dan berkesinambungan  Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan telah mengambil inisiatif strategis berupa pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang secara terpadu diharapkan dapat menjadi alat bantu  standard dan efektif menjembatani gap antara tuntutan pemenuhan regulasi dan peningkatan layanan disatu sisi dengan keterbatasan SDM dan kapasitas organisasi pada sisi lainnya.
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Implementasi Kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, dimana berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan guna tercapainya suatu tujuan bersama. Sumber daya manusia sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan, karena semua program memerlukan kegiatan yang baik, oleh karena itu kesiapan kegiatan sangat diperlukan dalam meningkatkan sumberdaya kinerja aparatur dalam menjalankan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang. Oleh karena itu, sumber daya manusia sangat diperlukan untuk mensukseskan pelaksanaan SIPKD, karena dalam pelaksanaannya banyak sekali memerlukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang sumber daya manusia atau  sumberdaya kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang.
Keterbatasan Sumber Daya manusia (SDM) dapat menghambat organisasi atau instansi dalam melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Mewujudkan efektivitas penerapan SIPKD, peran dan tanggung jawab SDM dapat dilihat dalam deskripsi jabatan yaitu dasar untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya deskripsi jabatan yang jelas, sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam hal ini kompetensi SDM menjadi dasar yang penting dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan.

Kompetensi SDM dalam penerapanan SIPKD akan terlihat dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk melaksanakan suatu pekerjaan.  Pencapaian efektivitas penerapan SIPKD membutuhkan kompetensi dari SDM, yang merupakan karakteristik yang mendasari pegawai mencapai kinerja yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang mengakibatkan pemborosan bahan, waktu dan tenaga. Fakta dilapangan menunjukan, kualitas SDM sangat mempengaruhi kinerja organisasi. Rendahnya kompetensi SDM terhadap penguasaan SIPKD akan berdampak terhadap pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kendala utama dalam penerapan SIPKD adalah sumber daya manusia dalam menjalankan sistem, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam permasalahan ini, maka untuk meningkatkan akuntabiltas kemajuan Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah tentu dibutuhkan tenaga-tenaga pengelola keuangan yang handal serta pemerintah harus komitmen dan konsisten  dalam perbaikan dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang.
Dari hasil wawancara dengan aparatur Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistens dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang sampai tahun 2013 tetap dilaksanakan dan sedang dievaluasi penyempurnaan aplikasinya, sehingga mampu mempercepat proses input data transaksi keuangan daerah. Untuk menciptakan efektivitas konsistensi kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD diperlukan pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan dan pengetahuan aparatur  atau SDM dan pengalokasian dana yang dilakukan secara berkesinambungan dan bisa terealisasikan dalam hal sumber-sumber penghasilan daerah.  Konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD dan usaha peningkatan kualitas SDM  di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan dasar fundamental yang terlebih dahulu dibuat dan direncanakan, agar resiko yang ditanggung relatif kecil.
Berdasarkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan  untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah  Pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2012 merupakan hasil kinerja pegawai pengelolaan keuangan yang harus terus  dipertahankan  dan merupakan wujud dari  efektivitas penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dan peran Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan penting dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi Dinas pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemerintah Kota Padang sebagai pengelola dan penatausahaan keuangan daerah pemerintah Kota Padang.
Pada dasarnya, penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) diharapkan dapat menciptakan efektivitas kerja disetiap SKPD kerana banyaknya tugas para pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dengan semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah, kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi dan SDM yang handal serta memiliki kompeten adalah suatu keharusan sehingga pelatihan SDM, konsisten dan komitmen pelaksanaan dan penerapan menjadi hal yang penting sehingga penggunaan dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaanya. 

Pengelolaan Keuaangan Daerah


Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Merupakan aplikasi yang  dibangun oleh Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah. Aplikasi SIPKD diolah oleh Subdit Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
SIPKD merupakan sistem yang berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.
Kinerja sumber daya manusia adalah kemampuan seseorang atau individu, suatu organisasi (kelembagaan) atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Kapasitasnya harus dilihat sebagai kemampuan untuk mencapai kinerja, untuk menghasilkan keluaran-keluaran (output) dan hasil-hasil (outcomes).  Secara etimologi, kinerja berasal dari kata prestasi kerja (performance). Sebagaimana dikemukakan oleh Mangkunegara (2005) dalam Trinaningsih (2007) bahwa istilah kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai seseorang) yaitu hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja dibedakan menjadi dua, yaitu kinerja individu dan kinerja organisasi. Kinerja individu adalah hasil kerja karyawan baik dari segi kualitas maupun kuantitas berdasarkan standar kerja yang telah ditentukan, sedangkan kinerja organisasi adalah gabungan dari kinerja individu dengan kinerja kelompok (Mangkunegara, 2005) dalam (Trinaningsih, 2007).
Menurut Tjiptoherijanto (2001) dalam Alimbudiono & Fidelis (2004), untuk menilai kinerja dan kualitas sumber daya manusia dalam melaksanakan suatu fungsi, termasuk akuntansi, dapat dilihat dari level of responsibility dan kompetensi sumber daya tersebut. Tanggung jawab dapat dilihat dalam deskripsi jabatan. Deskripsi jabatan merupakan dasar untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya deskripsi jabatan yang jelas, sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kompetensi merupakan suatu karakteristik dari seseorang yang memiliki keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk melaksanakan suatu pekerjaan (Hevesi, 2005). Kompetensi merupakan karakteristik yang mendasari seseorang mencapai kinerja  yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang mengakibatkan pemborosan bahan, waktu dan tenaga.
Bonner dan Sprinkle (2002) dalam Nadhiroh (2010) menyatakan bahwa ada tiga variabel yang dapat mempengaruhi kinerja, yaitu: variabel orang, variabel tugas, dan variabel lingkungan. keadaan, dan pengaruh di sekitar orang yang melakukan tugas tertentu, seperti tekanan waktu, akuntabilitas, tujuan yang telah ditetapkan dan umpan balik.  Soedjono (2005) dalam Mariam (2009) menyebutkan kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja pegawai secara individu yakni : (1) Kualitas. Hasil pekerjaan yang dilakukan mendekati sempurna atau memenuhi tujuan yang diharapkan dari pekerjaan tersebut. (2) Kuantitas. Jumlah yang dihasilkan atau jumlah aktivitas yang dapat diselesaikan. (3) Ketepatan waktu, yaitu dapat menyelesaikan pada waktu yang telah ditetapkan serta memaksimalkan waktu yang tersedia untuk aktivitas yang lain.
Pelaporan keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasai keuangan. Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi keuangan tersebut. Laporan keuangan pada dasarnya adalah asersi dari pihak manajemen pemerintah yang menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Adapun laporan keuangan pokok yang harus disusun oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah meliputi : (1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
Kebermanfaatan (usefulness) merupakan suatu karakteristik yang hanya dapat ditentukan secara kualitatif dalam hubungannya dengan keputusan, pemakai, dan keyakinan pemakai terhadap informasi. Oleh karena itu, kriteria ini secara umum disebut karakteristik kualitatif (qualitative characteristics) atau kualitas (qualities) informasi.
Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah ditentukan oleh banyak faktor. Laporan keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan kepadanya dalam pelaksanaan tanggung jawab mengelola organisasi. Menurut Masmudi (2003) definisi laporan keuangan adalah “Laporan keuangan sektor publik pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas pengelolaan dana publik baik dari pajak, retribusi atau transaksi lainnya”. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Tujuan laporan keuangan sektor publik, berbeda dengan sektor swasta. Laporan keuangan sektor swasta mempunyai tujuan untuk mengukur laba, sedangkan tujuan laporan sektor publik menurut Goverment Accounting Standard Board (2009) adalah sebagai berikut:
a)    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya
b)   Melaporkan hasil operasi
c)    Melaporkan kondisi keuangan
d)   Melaporkan sumberdaya jangka panjang
Pemerintah daerah selaku pengelola dana publik harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Untuk itu, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki sistem informasi akuntansi yang handal. Karakteristik kualitatif laporan keuangan Indra Bastian, Ph.D.M.B.A.,Akt.(20038) dapat dikategorikan sebagi berikut:
a)    Kualitas Tertinggi; dapat dipahami dan berguna
b)   Kualitas Primer; relevan (nilai prediksi, nilai umpan balik, tepat waktu), andal (daya uji, netral, tepat saji)
c)    Kualitas Sekunder; konsisten, komparatif
d)   Kendala; materialitas, konservatif, biaya manfaat
Beberapa kualitas penting informasi yang terkandung di dalam laporan keuangan menurut SAP yaitu dapat dipahami (understandability), relevansi (relevance), keterandalan (reliable) dan dapat diperbandingkan (comparibility).  Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh para pemakai.


Keandalan adalah kemampuan informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid. Informasi yang memiliki kualitas andal adalah apabila informasi tersebut bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Keandalan merupakan bagian dari Karakteristik  Kualitatif  Laporan Keuangan. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik Penyajian Jujur, Dapat Diverifikasi (verifiability) dan Netralitas.
Keandalan Pelaporan Keuangan (ANDAL PK)  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 menyatakan bahwa informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik. Berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian keuangan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Tahun 2009 par 31 dikemukakan bahwa :  Agar bermanfaat, informasi juga harus andal (reliable). Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan penggunaannya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation).
Ketepatwaktuan (Timeliness) adalah tersedianya informasi bagi pembuat keputusan pada saat dibutuhkan sebelum informasi tersebut kehilangan kekuatan untuk mempengaruhi keputusan. Timeliness menunjukkan bahwa laporan keuangan harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk memperlihatkan perubahan keadaan perusahaan yang pada gilirannya akan mempengaruhi prediksi dan keputusan pemakai. Timeliness juga menunjukan rentang waktu antara penyajian informasi yang diinginkan dengan frekuensi pelaporan informasi.

Informasi yang tepat waktu dipengaruhi kemampuan manajer dalam merespon setiap kejadian atau permasalahan. Apabila informasi tidak disampaikan dengan tepat waktu akan menyebabkan informasi tersebut kehilangan nilai di dalam mempengaruhi kualitas keputusan (Amey, Gordon, dan Narayanan) dalam (Septiani, 2005).  Dalam penyajian laporan keuangan (SAK, 2009), manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dalam menyatakan bahwa Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.

Permasalahan Pengelolaan Keuangan Daerah


Berdasarkan kendala  yang terjadi di lapangan, tujuan dan fungsi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan (SIPKD) yaitu, untuk mendapatkan kinerja yang efektif dan efisien, organisasi perlu memanfaatkan dan mengembangkan suatu sistem informasi yang memungkinkan pengguna sistem informasi tersebut untuk mencapai tujuannya. Akan tetapi, tujuan dan fungsi SIPKD berbanding terbalik dengan pelaksanaan dan pengaplikasiannya. SIPKD dibangun dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah, namun pada kenyataan yang terjadi proses transfer data seringkali terkendala dan terlambat bahkan menjadi tidak efisien ketika jaringan dan sistem mengalami kendala dan error.
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang merupakan aplikasi terpadu yang digunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah untuk meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan karena Sumber Daya Manusia yang dapat menerapkan dan menggunakan SIPKD masih terbatas. Disisi lain, dalam penerapan sistem dan cara pengelolaan keuangan secara manual mengalami kendala dalam penyesuai dan penggunaan SIPKD dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan di masing-masing SKPD.

Berdasarkan permasalahan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Padang, maka muncul rumusan masalah bagaimana peran SDM dan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) di Pemerintah Kota Padang dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kerja dari penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) di Pemkot Padang serta dampaknya terhadap kinerja pegawai, keandalan dan ketepatan waktu pelaporan keuangan pemerintah daerah Pemkot Padang ?

Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Penata Usahaan Keuangan Pemerintah Kota Padang


Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penatausaha Keuangan Pemerintah  Kota Padang di laksanakan oleh Dinas Pengelolaan Kuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang yang memiliki tugas, pokok dan fungsi membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset. Menjabarkan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset memiliki beberapa fungsi yaitu : (1) Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, (2) Penyiapan rancangan APBD dan perubahan APBD, (3)  Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda, (4) Pengelolaan akuntansi keuangan daerah, (5) Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD), (6) Menyiapakan laporan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan daerah,  (7)  Pelaksanaan kegiatan penilaian aset daerah, (8)  Kebijakan penghapusan aset daerah, (9)  dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Lingkup penatausahaan keuangan yang dilimpahkan diantaranya pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik, Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU) maupun Langsung (LS) serta penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).  Selain itu terjadi perubahan yang terkait dengan laporan-laporan yang harus dibuat para pengelola keuangan (bendahara, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pejabat pelaksana teknis kegiatan) serta diharuskannya proses akuntansi berupa jurnal dan buku besar dalam menghasilkan laporan keuangan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan demikian tugas para pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya sehingga semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah. Kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi membuat tugas-tugas para pengelola keuangan daerah akan semakin terbantu dan dapat menghasilkan formulir-formulir maupun laporan-laporan yang dibutuhkan oleh pimpinan SKPD secara akurat dan tepat waktu. Penggunaan teknologi informasi di dalam pengelolaan keuangan daerah telah diakomodir dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 225 yang memperkenankan dipergunakannya aplikasi komputer dalam mengelola keuangan daerah sehingga dapat menghasilkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, dan auditable.  Kebijakan penerapan SIPKD di SKPD Pemerintah Kota Padang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
Pemerintah Kota Padang telah menerapkan SIPKD sejak dari tahun 2008 sampai sekarang, akan tetapi pelaksanaan di tiap SKPD di Pemerintah Kota Padang belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa kendala dalam prosesnya. Salah satunya yaitu masih terkendalanya sumber daya dan jaringan koneksi antar SKPD dan SKPKD, Namun kendala utama dalam penerapan SIPKD adalah sumber daya manusia dan sumber daya finansial yang berupa dana dalam menjalankan sistem ini, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam permasalahan ini, maka untuk meningkatkan akuntabiltas kemajuan Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah tentu dibutuhkan tenaga-tenaga pengelola keuangan atau sumber daya manusia (SDM) yang handal, efektif dan efisien.
Pada dasarnya, penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) diharapkan dapat menciptakan efektivitas kerja disetiap SKPD kerana banyaknya tugas para pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dengan semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah, kebutuhan akan penggunaan  atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi informasi atau Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) adalah suatu keharusan, maka penggunaan SIPKD dapat membantu Kinerja Pegawai lebih efektif dan efisien. Selain itu,  penggunaan teknologi informasi, yaitu dengan penerapan SIPKD tugas-tugas para pengelola keuangan daerah akan semakin terbantu dan dapat menghasilkan formulir-formulir maupun laporan-laporan yang dibutuhkan oleh pimpinan SKPD secara akurat dan tepat waktu sehingga pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan daerah Pemerintah Kota Padang dapat meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel  serta dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintahan Kota  Padang.