Terkait dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, kecermatan, ketepatan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Daerah Kota Padang merupakan seperangkat aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel dalam proses-proses yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah pada tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang meliputi proses penganggaran, perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Aplikasi SIPKD diimplementasikan dengan harapan untuk menciptakan efektivitas kerja serta meningkatkan dalam mengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Padang.
Berdasarkan dari hasil pengamatan
yang dilakukan oleh penulis di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan
Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang cukup baik,
karena memiliki perencanaan strategis yaitu dengan hasil dari aplikasi. SIPKD
merupakan pedoman atau rujukan dalam pertanggujawaban pengelolaan keuangan pada
SKPD maupun SKPKD. Walaupun pada kenyataannya masih belum memenuhi harapan. Hal
ini dikarenakan masih banyaknya hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam
rangka guna mendukung kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD.
SIPKD yang merupakan sistem berbasis
pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani
konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD
(Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah
dapat terintegrasi dengan baik. Implementasi PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri
13 Tahun 2006 dan perubahannya, membawa konsekwensi terhadap pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah dari sentralisasi menjadi desentralisasi.
Dalam rangka penerapan paket regulasi dan pengembangan kapasitas pengelolaan
keuangan daerah, secara sistemik dan berkesinambungan Kementerian Dalam
Negeri bersama Kementerian Keuangan telah mengambil inisiatif strategis berupa
pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang secara
terpadu diharapkan dapat menjadi alat bantu standard dan efektif menjembatani gap
antara tuntutan pemenuhan regulasi dan peningkatan layanan disatu sisi dengan
keterbatasan SDM dan kapasitas organisasi pada sisi lainnya.
Sumber Daya Manusia
(SDM) dalam Implementasi Kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan
Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan salah satu faktor
yang menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan SIPKD di Dinas
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, dimana
berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan guna tercapainya suatu tujuan
bersama. Sumber daya manusia
sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan, karena semua program
memerlukan kegiatan yang baik, oleh karena itu kesiapan kegiatan sangat
diperlukan dalam meningkatkan sumberdaya kinerja aparatur dalam menjalankan
SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang.
Oleh karena itu, sumber daya manusia
sangat diperlukan untuk mensukseskan pelaksanaan SIPKD, karena dalam
pelaksanaannya banyak sekali memerlukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang sumber daya manusia atau sumberdaya kinerja aparatur dalam pelaksanaan
SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang.
Keterbatasan Sumber Daya manusia (SDM) dapat menghambat
organisasi atau instansi dalam melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya
untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Mewujudkan efektivitas
penerapan SIPKD, peran dan tanggung jawab SDM dapat dilihat dalam deskripsi
jabatan yaitu dasar untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya
deskripsi jabatan yang jelas, sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik. Dalam
hal ini kompetensi SDM menjadi dasar yang penting dalam penyusunan dan
penyajian informasi keuangan.
Kompetensi SDM
dalam penerapanan SIPKD akan terlihat dari keterampilan (skill),
pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk
melaksanakan suatu pekerjaan. Pencapaian
efektivitas penerapan SIPKD membutuhkan kompetensi dari SDM, yang merupakan
karakteristik yang mendasari pegawai
mencapai kinerja yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai
pengetahuan yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang
mengakibatkan pemborosan bahan, waktu dan tenaga. Fakta dilapangan menunjukan,
kualitas SDM sangat mempengaruhi kinerja organisasi. Rendahnya kompetensi SDM
terhadap penguasaan SIPKD akan berdampak terhadap pengelolaan dan penatausahaan
keuangan daerah. Kendala utama dalam
penerapan SIPKD adalah sumber daya manusia dalam
menjalankan sistem, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input
data untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam permasalahan ini, maka untuk
meningkatkan akuntabiltas kemajuan Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah
tentu dibutuhkan tenaga-tenaga pengelola keuangan yang handal serta pemerintah harus komitmen dan konsisten dalam perbaikan dan penerapan SIPKD
di Pemerintah Kota Padang.
Dari hasil wawancara
dengan aparatur Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota
Padang, bahwa konsistens dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan
Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang sampai tahun 2013 tetap dilaksanakan
dan sedang dievaluasi penyempurnaan aplikasinya, sehingga mampu mempercepat
proses input data transaksi keuangan daerah. Untuk menciptakan efektivitas
konsistensi kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD diperlukan pengadaan
sarana dan prasarana, peningkatan
kemampuan dan pengetahuan aparatur atau SDM dan pengalokasian dana yang dilakukan secara berkesinambungan dan
bisa terealisasikan dalam hal sumber-sumber penghasilan daerah. Konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD dan usaha peningkatan kualitas SDM di Dinas Pengelolaan
Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan dasar fundamental
yang terlebih dahulu dibuat dan direncanakan, agar resiko yang ditanggung
relatif kecil.
Berdasarkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan untuk laporan
keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah
Kota Padang tahun anggaran 2012 merupakan hasil kinerja pegawai pengelolaan
keuangan yang harus terus
dipertahankan dan merupakan wujud
dari efektivitas penerapan SIPKD di
Pemerintah Kota Padang dan peran Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan
penting dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi Dinas pengelolaan Keuangan
dan Aset (DPKA) Pemerintah Kota Padang sebagai pengelola dan penatausahaan
keuangan daerah pemerintah Kota Padang.
Pada dasarnya, penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
(SIPKD) diharapkan dapat menciptakan
efektivitas kerja disetiap SKPD kerana banyaknya tugas para pengelola
keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Dengan semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah,
kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi dan SDM yang handal serta
memiliki kompeten adalah suatu keharusan sehingga pelatihan SDM, konsisten dan
komitmen pelaksanaan dan penerapan menjadi hal yang penting sehingga penggunaan
dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar