Selasa, 14 Januari 2014

Peran SDM dan Efektivitas serta konsisten penerapan SIPKD di DPKA Pemerintah Kota Padang


Terkait dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, kecermatan, ketepatan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemerintah Daerah Kota Padang merupakan seperangkat aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel dalam proses-proses yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah pada tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang meliputi proses penganggaran,  perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Aplikasi SIPKD diimplementasikan dengan harapan untuk menciptakan efektivitas kerja serta meningkatkan dalam mengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Padang.
Berdasarkan dari hasil pengamatan  yang dilakukan oleh penulis di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang cukup baik, karena memiliki perencanaan strategis yaitu dengan hasil dari aplikasi. SIPKD merupakan pedoman atau rujukan dalam pertanggujawaban pengelolaan keuangan pada SKPD maupun SKPKD. Walaupun pada kenyataannya masih belum memenuhi harapan. Hal ini dikarenakan masih banyaknya hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka guna mendukung kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD.
SIPKD yang merupakan sistem berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Implementasi PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006 dan perubahannya, membawa konsekwensi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dari sentralisasi menjadi desentralisasi.  Dalam rangka penerapan paket regulasi dan pengembangan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, secara sistemik dan berkesinambungan  Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan telah mengambil inisiatif strategis berupa pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang secara terpadu diharapkan dapat menjadi alat bantu  standard dan efektif menjembatani gap antara tuntutan pemenuhan regulasi dan peningkatan layanan disatu sisi dengan keterbatasan SDM dan kapasitas organisasi pada sisi lainnya.
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Implementasi Kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, dimana berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan guna tercapainya suatu tujuan bersama. Sumber daya manusia sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan, karena semua program memerlukan kegiatan yang baik, oleh karena itu kesiapan kegiatan sangat diperlukan dalam meningkatkan sumberdaya kinerja aparatur dalam menjalankan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang. Oleh karena itu, sumber daya manusia sangat diperlukan untuk mensukseskan pelaksanaan SIPKD, karena dalam pelaksanaannya banyak sekali memerlukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang sumber daya manusia atau  sumberdaya kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang.
Keterbatasan Sumber Daya manusia (SDM) dapat menghambat organisasi atau instansi dalam melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Mewujudkan efektivitas penerapan SIPKD, peran dan tanggung jawab SDM dapat dilihat dalam deskripsi jabatan yaitu dasar untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa adanya deskripsi jabatan yang jelas, sumber daya tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam hal ini kompetensi SDM menjadi dasar yang penting dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan.

Kompetensi SDM dalam penerapanan SIPKD akan terlihat dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) untuk melaksanakan suatu pekerjaan.  Pencapaian efektivitas penerapan SIPKD membutuhkan kompetensi dari SDM, yang merupakan karakteristik yang mendasari pegawai mencapai kinerja yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bekerja akan banyak menemui hambatan yang mengakibatkan pemborosan bahan, waktu dan tenaga. Fakta dilapangan menunjukan, kualitas SDM sangat mempengaruhi kinerja organisasi. Rendahnya kompetensi SDM terhadap penguasaan SIPKD akan berdampak terhadap pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kendala utama dalam penerapan SIPKD adalah sumber daya manusia dalam menjalankan sistem, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam permasalahan ini, maka untuk meningkatkan akuntabiltas kemajuan Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah tentu dibutuhkan tenaga-tenaga pengelola keuangan yang handal serta pemerintah harus komitmen dan konsisten  dalam perbaikan dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang.
Dari hasil wawancara dengan aparatur Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang, bahwa konsistens dalam pelaksanaan SIPKD di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang sampai tahun 2013 tetap dilaksanakan dan sedang dievaluasi penyempurnaan aplikasinya, sehingga mampu mempercepat proses input data transaksi keuangan daerah. Untuk menciptakan efektivitas konsistensi kinerja aparatur dalam pelaksanaan SIPKD diperlukan pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan dan pengetahuan aparatur  atau SDM dan pengalokasian dana yang dilakukan secara berkesinambungan dan bisa terealisasikan dalam hal sumber-sumber penghasilan daerah.  Konsistensi dalam pelaksanaan SIPKD dan usaha peningkatan kualitas SDM  di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintah Kota Padang merupakan dasar fundamental yang terlebih dahulu dibuat dan direncanakan, agar resiko yang ditanggung relatif kecil.
Berdasarkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan  untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah  Pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2012 merupakan hasil kinerja pegawai pengelolaan keuangan yang harus terus  dipertahankan  dan merupakan wujud dari  efektivitas penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dan peran Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peranan penting dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi Dinas pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemerintah Kota Padang sebagai pengelola dan penatausahaan keuangan daerah pemerintah Kota Padang.
Pada dasarnya, penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) diharapkan dapat menciptakan efektivitas kerja disetiap SKPD kerana banyaknya tugas para pengelola keuangan jauh lebih banyak dan rumit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dengan semakin banyak dan rumitnya tugas para pengelola keuangan daerah, kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi dan SDM yang handal serta memiliki kompeten adalah suatu keharusan sehingga pelatihan SDM, konsisten dan komitmen pelaksanaan dan penerapan menjadi hal yang penting sehingga penggunaan dan penerapan SIPKD di Pemerintah Kota Padang dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar