Selasa, 14 Januari 2014

BAB V TUGAS SKB : SLDSK

BAB V
ASPEK YURIDIS (HUKUM)
A.  Pelaksana Bisnis
Untuk menganalisis siapa pelaksana bisnis, yang pertama adalah badan usaha dan yang kedua adalah orang-orang atau individu-individu yang terlibat sebagai pembuat keputusan atau decision makers. Akan tetapi, hal ini menjadi penting agar bisnis berjalan dalam koridor peraturan-peraturan berlaku.
1.    Bentuk Badan Usaha
Bentuk usaha yang dijalankan, usaha sarung laptop dari serabut kelapa dari segi aspek yuridis atau hukum. Pada tahap awal badan usaha berbentuk Perseroan Komanditer (CV).  Pada tahap awal perusahan atau usaha ini merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Dalam sekutu usaha ini, terdapat dua sekutu. Pertama yaitu sekutu komplementer dimana orang bersedia untuk mengatur perusahaan dan yang kedua sekutu komanditer yang mempercayakan uangnya dan bertanggungjawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahan.
Namun, dengan seiring berkembangnya perusahaan atau usaha. Usaha sarung laptop dari serabut kelapa dapat berubah bentuk menjadi PT atau Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, usaha sarung laptop memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki. Dimana nantinya tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki semakin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan atau usaha sarung laptop dari serabut kelapa. Apabila terjadi utang, maka harta milik pribadi tidak dapat dipertanggungkan atas utang perusahaan nantinya, tetapi terbatas pada saham yang dimiliki pada usaha atau perusahaan sarung laptop.
2.    Identitas Pelaksana bisnis
a)      Kewarganegaraan, dalam menjalankan usaha sarung laptop dari serabut kelapa. Perusahaan atau usaha akan memperhatikan dan mengontrol dengan ketat mengenai kepemilikan saham, sponsor usaha dan modal usaha baik dari dalam negeri atau asing sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaaku di Indonesia berkaitan dengan pendirian usaha sarung laptop dari serabut kelapa. Pelaksana usaha sarung laptop dari serabut kelapa merupakan dari pihak mahasiswa, bekerjasama dengan pemerintah, pengusaha di Sumatera Barat dan bekerja sama dengan masyarakat atau petani kebun kelapa Pesisir Selatan dan Pariaman yang merupakan pihak mayoritas yang akan bekerja sama dalam menjalankan usaha sarung  laptop dari serabut kelapa.
B.  Bisnis yang dilaksanakan
Usaha sarung laptop dari serabut kelapa, merupakan usaha pengolahan limbah dari buah kelapa, yaitu serabut kelapa. Usaha ini berusaha mengolah serabut kelapa menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan dapat memberikan dampak ekonomi secara signifikan ditengah-tengah masyarakat petani pohon kelapa. Usaha yang dijalankan merupakan usaha yang tidak dilarang karena berusaha memanfaatkan samapah atau limbah. Dalam pelaksanaannya usaha sarung laptop merupakan usaha yang memperhatikan kondisi lingkungan. Selain itu dengan berdirinya usaha ini akan membutuhkan banyak tenaga kerja dan secara tidak langsung akan menciptakan lapangan kerja baru di Sumater Barat, khususnya Padang.
C.  Paraturan dan perundangan
Usaha yang kami rintis ini merupakan usaha bersama, dengan modal awal yang cukup besar. Untuk menjalankan suatu usaha, diperlukannya izin dari pihak-pihak tertentu.  Selain itu, izin usaha ini berguna untuk menjaga kelangsungan usaha untuk kedepannya dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Izin-izin tersebut meliputi :
1.      Surat Izin Usaha, terdiri dari :
a)    Akte pendirian usaha dari notaris
b)   SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
c)    Surat Tanda Daftar Perusahan
d)   SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
2.      Surat Izin Lokasi
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah :
a)      Surat izin usaha
b)      Surat Akte Tanah
c)      Surat PBB
d)     Surat Rekomendasi dari tetangga
e)      Surat Rekomendasi dari RW/RT
f)       Surat Rekomendasi dari Kecamatan
g)      KTP

Berikut rincian dari biaya izin usaha yang diperlukan
“Sarung Laptop Dari Serabut Kelapa”
Izin
Biaya
Akte Pendirian Usaha
Rp 1.000.000
SIUP
Rp    500.000
Total
Rp 1.500.000





Tidak ada komentar:

Posting Komentar