Rabu, 15 Januari 2014

Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Dalam Kewenangan Daerah

OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI DALAM KEWENANGAN DAERAH

Cita-cita dan tujuan nasional memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan agar dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan sasarannya adalah dengan melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Tujuan dari pelaksanaan desentralisasi adalah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis, maka diperlukan adanya kebijakan yang mampu merealisasikan cita-cita dan tujuan tersebut. Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah dengan melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Desentralisasi pada dasarnya terdiri dari desentralisasi politik (political decentralization), desentralisasi administrasi (administrative decentralization), desentralisasi fiskal (fiscal decentralization), desentralisasi ekonomi (economic or market decentralization) (Depkeu,2008:1).  
Pelaksanaan desentralisasi diwujudkan melalui pemberian bantuan dalam bentuk transfer dari pemerintah pusat, ditambah dengan argumen untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyebabkan lebih menguatnya sistem sentralisasi (Depkeu,2009:2).
Sistem sentralisasi yang dijalankan oleh pemerintah pusat selama ini melahirkan krisis ekonomi dan kepercayaan yang melanda dan memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan memunculkan ketergantungan pemerintah daerah dalam hal penetapan kebijakan yang diambil di daerah dikarenakan selalu menanti kebijakan yang diatur dari pusat dan berlaku secara umum di daerah, termasuk di dalamnya adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat berupa subsidi dan transfer untuk pendanaan pembangunan yang dilakukan di daerah. Untuk itu diperlukan pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah (Mardiasmo,2004:3).
Perubahan dari pola pikir sentralisasi ke pola pikir desentralisasi, dalam arti penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom, sangat dibutuhkan saat ini. Kalau dulu untuk mengambil keputusan menunggu penunjuk dan pengarahan dari pusat dalam bentuk usulan-usulan strategis, sejalan dengan itu memunculkan undang-undang untuk mengelola administrasi pemerintah daerah serta pemberdayaan keuangan daerah untuk lebih berguna bagi pembangunan daerah mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusiannya merupakan salah satu kebijakan, diperlukan adanya pemberian keleluasan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dan bertanggungjawab akan pelaksanaan pembangunan di daerah sesuai peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah melalui Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan pemerintah daerah (Depkeu,2008:2).
Sumber-sumber penerimaan daerah mengacu kepada undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah diberi hak untuk mendapatkan sumber keuangan berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai urusan pemerintahan yang diserahkan yakni kewenangan memungut sekaligus mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber­sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya serta untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber­- sumber pembiayaan dengan prinsip dasarnya uang mengikuti fungsi (Money Follow Function) (Yuwono,2008:46).
Sumber penerimaan daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwujudkan di daerah dengan kewenangan memungut pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 dengan peraturan pelaksanaannya berupa PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah dan PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah. Berdasarkan Undang-undang tersebut daerah diberi kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak dan 28 jenis retribusi. Ditinjau dari kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah sampai saat ini terjadi ketimpangan yang relatif besar terhadap distribusi kewenangan perpajakan antara pusat dan daerah yang tercermin dari jumlah penerimaan pajak yang tidak berdampak besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pembiayaan kebutuhan di sebagian besar daerah pada kenyataannya hanya memiliki PAD kurang dari 10 % dan hal ini sangat bervariasi disetiap daerah yakni antara 10 % -50 % karena kewenangan perpajakan (taxing power) daerah sangat terbatas dan akhirnya akan bermuara pada rendahnya kemampuan keuangan daerah (Yuwono,2008:47).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar