KAJIAN
TEORI
A. Ekonomi
Kerakyatan
Bila salah satu pos
reformasi adalah ekonomi maka menjadi kepentingan setiap kita untuk
memperbaikinya. Baik dalam sekup yang terkecil (individu) sampai yang berskala
besar (nasional-regional dan global). Disamping tentunya reformasi di bidang
lain juga mutlak diperlukan, seperti politik, hukum, pendidikan, birokrasi dan
sektor sosial. Jika
rakyat Indonesia berjumlah besar seharusnya menghasilkan perputaran uang yang
besar yang juga bisa dinikmati oleh sebagian besar rakyat. Kenyataan berkata
lain bahwa peredaran uang yang sangat besar bermuara ke beberapa kantong saja.
Inilah yang sebenarnya menjadi masalah. Maka segera diperlukan tindakan berupa kebijakan
ekonomi yang berpihak ke rakyat. Apapun namanya sistem ekonomi tersebut.
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan
yang memihak rakyat sangat diperlukan, setidaknya karena tiga hal:
1.
Visi dan misi pembangunan ekonomi masa lalu
rapuh
2.
Pembaruan komitmen ekonomi belum sesuai dengan
cita-cita para pendiri negara Indonesia
3.
Rujukan sistem nilai arah & praksis
pembangunan ekonomi yang sesuai Pancasila & UUD 1945 belum tersusun.
Karena
itulah ekonomi kerakyatan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah
NKRI yang didukung oleh manusia berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan
hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan memiliki
etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ekonomi
kerakyatan adalah ekonomi yang memanusiakan manusia, karena berorientasi pada
manusia dengan meletakkan landasan ekonomi yang berdasar asas kekeluargaan dan
koperasi, penguasaan negara yang tidak menjurus ke etatisme, pengembangan
sektor swasta secara terkendali. Sehingga tidak merugikan negara dan
menyengsarakan rakyat banyak.
Praktek Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi
kerakyatan menjadikan manusia sebagai entitas yang kebebasannya terletak dalam
kepentingan bersama masyarakat. Kepemilikan individu dan kepemilikan publik
sama-sama diakui. Dan alokasi optimum sumber daya dicapai melalui usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
Adapun mekanisme
atau cara mempraktekkan Ekonomi Kerakyatan secara aplikatif adalah sebagai
berikut: Cara pertama yang paling mudah memberdayakan ekonomi rakyat
adalah menghapuskan sistem monopoli, yang pernah disamarkan dengan nama sistem
tata niaga. Cara kedua adalah
pemberdayaan melalui keberpihakan pemerintah. Jika pemerintah bertekad
memberdayakan petani padi atau petani tebu misalnya, pemerintah harus berpihak
kepada petani. Berpihak kepada petani berarti pemerintah tidak lagi berpihak
pada konglomerat seperti dalam kasus jeruk dan cengkeh, yang berarti petani
jeruk dan petani cengkeh memperoleh “kebebasan” untuk menjual kepada
siapa saja yang mampu memberikan harga terbaik.
Secara garis besar ekonomi kerakyatan bisa dilakuan dengan tujuh poin
berikut:
1.
Usaha bersama berdasar kekeluargaan akan
menjadi dasar alokasi sumber daya.
2.
Meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan
masyarakat (community capacity building and empowerment).
3.
Meredam setiap gejolak perubahan internasional
sehingga sistem ekonomi nasional berkelanjutan (sustainable) dan supaya
lebih kuat serta tahan.
4.
Memberikan peluang bagi setiap anggota
masyarakat untuk melakukan proses belajar melakukan kegiatan ekonomi (social
learning process).
5.
Menciptakan kemandirian (self-reliance)
di tengah setiap perubahan hubungan ekonomi internasional yang terjadi.
6.
Memberi ruang partisipasi bagi masyarakat
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi.
7.
Optimalisasi peran kelembagaan ekonomi dan
politik untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan.
B. Tujuan
Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Tujuan
yang akan dicapai dari penguatan ekonomi kerakyatan adalah untuk melaksanakan
amanat konstitusi, khususnya mengenai: (1) perwujudan tata ekonomi yang disusun
sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan yang menjamin keadilan dan
kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat 1), (2) perwujudan
konsep Trisakti (berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan
berkepribadian di bidang kebudayaan), (3) perwujudan cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara (pasal 33 ayat 2), dan (4)
perwujudan amanat bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2). Adapun tujuan khusus yang akan
dicapai adalah untuk:
1.
Membangun
Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan
berkepribadian yang berkebudayaan
2.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3.
Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat
4.
Meningkatkan
efisiensi perekonomian secara nasional
Ekonomi
kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian
nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Secara definisi
ekonomi kerakyatan adalah:
1. Tata ekonomi
yang dapat memberikan jaminan
pertumbuhan out put perekonomian
suatu negara secara mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan
keadilan bagi rakyat.
2. Tata ekonomi
yang dapat menjamin pertumbuhan out put
secara mantap atau tinggi adalah tata ekonomi yang sumber daya ekonominya
digunakan untuk memperoduksi jasa dan barang pada tingkat pareto optimum.
Tingkat pareto optimum adalah tingkat penggunaan faktor-faktor produksi secara
maksimal dan tidak ada faktor produksi yang nganggur atau idle.
3. Tata ekonomi
yang dapat menjamin pareto optimum
adalah tata ekonomi yang mampu menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh
(full employment) dan mampu
menggunakan kapital atau modal secara penuh.
4. Tata ekonomi
yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi yang
pemilikan aset ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh
rakyat, sehingga sumber penerimaan (income)
rakyat tidak hanya dari penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa
modal dan deviden. Secara ekonomis, dalam perekonomian kerakyatan, model income
masyarakat adalah sebagai berikut:. Dimana adalah income individu anggota masyarakat, adalah penerimaan dari upah tenaga kerja, adalah penerimaan dari deviden atau bagi hasil sisa usaha, adalah tingkat sewa modal (misalnya bunga deposito),
dan adalah jumlah tabungan atau endowment yang disewakan. Dengan demikian dalam tata ekonomi
kerakyatan, masyarakat bukan hanya sebagai buruh dalam perekonomian tetapi juga
pemilik atau memiliki saham di sektor produksi.
C. Ekonomi
Kerakyatan dan Kegagalan Pasar
Hubungan
antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam perekonomian
Dalam
tata ekonomi yang modern, peranan pemerintah dalam perekonomian sangat minimal.
Alasannya, intervensi pemerintah yang berlebihan dalam perekonomian lebih
banyak menimbulkan distrosi pasar, sehingga perekonomian tidak pernah mencapai
kondisi pareto optimum. Peran pemerintah dalam perekonomian modern
adalah sebatas sebagai stabilisator, peran alokasi, dan peran distribusi. Melalui pengaturan fiskal dan kebijakan moneter,
pemerintah bersama bank sentral menjaga stabilitas perekonomian dari supply shock, seperti inflasi, ledakan
pengangguran, fluktuasi nilai tukar rupiah, suku bunga, dll.
Melalui
kewenangan pengaturan dan kebijakan fiskal, pemerintah harus menjamin
pengalokasian sumber daya ekonomi untuk mencapai pareto optimum. Melalui
kewenangan yang dimiliki, pemerintah juga harus menjamin terbangunnya
distribusi pendapatan masyarakat dan tidak terjadinya kesenjangan ekonomi.
D. Ekonomi
Kerakyatan dan Kesejahteraan
Dalam teori dan konsep
pembangunan ekonomi apapun, tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat.
Melalui pertumbuhan output yang tinggi, maka diharapkan dapat menciptaka
lapangan kerja yang luas dan meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat, yang
pada akhirnya muaranya adalah bagaimana kesejaateraan rakyat tercapai. Dua ukuran dari sejumlah ukuran kesejahteraan
rakyat dari sisi ekonomi adalah kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan
barang dan jasa dan ketersediaan barang dan jasa.
Dalam rangka penguatan
ekonomi kerakyatan, dimana aset dimiliki oleh sebanyak-banyaknya warga negara,
maka sumber penerimaan atau income masyarakat bukan hanya dari upah,
tetapi juga dari sisa hasil usaha ata deviden. Peningkatan income juga
akan meningkatkan tabungan atau peningkatan faktor modal yang dapat disewakan,
sehingga menambah income dari sumber sewa faktor. Model atau tipe
pengembangan ekonomi rakyat dari sisi peningkatan income adalah model . Artinya, masyarakat yang akan kita bangun bukan
masyarakat buruh, yang sumber penghasilannya dari menjual tenaga kerja, tetapi
masyarakat pekerja yang sekaligus pemilik aset ekonomi. Dengan demikian,
ekonomi kerakyatan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
E. Ekonomi Kerakyatan dan Inflasi
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah ekonomi
kerakyatan tidak menimbulkan inflasi yang meningkat. Kalau pengembangan ekonomi
kerakyatan diikuti oleh meningkatkan banyaknya uang yang dipegang masyarakat
atau meningkatkan jumlah uang beredar, tanpa diikuti oleh meningkatnya barang
dan jasa yang diproduksi, maka penguatan ekonomi kerakyatan akan menimbulkan
inflasi yang tinggi. situasi ini akan terjadi, kalau penguatan ekonomi
kerakyatan dipahami dan atau dilakukan dengan kebijakan credit rationing kepada
usaha kecil dan menengah, tanpa diikuti oleh perubahan pola produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar