Selasa, 14 Januari 2014

Ekonomi Kerakyatan

KAJIAN TEORI
A.    Ekonomi Kerakyatan
Bila salah satu pos reformasi adalah ekonomi maka menjadi kepentingan setiap kita untuk memperbaikinya. Baik dalam sekup yang terkecil (individu) sampai yang berskala besar (nasional-regional dan global). Disamping tentunya reformasi di bidang lain juga mutlak diperlukan, seperti politik, hukum, pendidikan, birokrasi dan sektor sosial. Jika rakyat Indonesia berjumlah besar seharusnya menghasilkan perputaran uang yang besar yang juga bisa dinikmati oleh sebagian besar rakyat. Kenyataan berkata lain bahwa peredaran uang yang sangat besar bermuara ke beberapa kantong saja. Inilah yang sebenarnya menjadi masalah. Maka segera diperlukan tindakan berupa kebijakan ekonomi yang berpihak ke rakyat. Apapun namanya sistem ekonomi tersebut.
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan yang memihak rakyat sangat diperlukan, setidaknya karena tiga hal:
1.    Visi dan misi pembangunan ekonomi masa lalu rapuh
2.    Pembaruan komitmen ekonomi belum sesuai dengan cita-cita para pendiri negara Indonesia
3.    Rujukan sistem nilai arah & praksis pembangunan ekonomi yang sesuai Pancasila & UUD 1945 belum tersusun.
Karena itulah ekonomi kerakyatan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang memanusiakan manusia, karena berorientasi pada manusia dengan meletakkan landasan ekonomi yang berdasar asas kekeluargaan dan koperasi, penguasaan negara yang tidak menjurus ke etatisme, pengembangan sektor swasta secara terkendali. Sehingga tidak merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak.
Praktek Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan menjadikan manusia sebagai entitas yang kebebasannya terletak dalam kepentingan bersama masyarakat. Kepemilikan individu dan kepemilikan publik sama-sama diakui. Dan alokasi optimum sumber daya dicapai melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Adapun mekanisme atau cara mempraktekkan Ekonomi Kerakyatan secara aplikatif adalah sebagai berikut: Cara pertama yang paling mudah memberdayakan ekonomi rakyat adalah menghapuskan sistem monopoli, yang pernah disamarkan dengan nama sistem tata niaga.  Cara kedua adalah pemberdayaan melalui keberpihakan pemerintah. Jika pemerintah bertekad memberdayakan petani padi atau petani tebu misalnya, pemerintah harus berpihak kepada petani. Berpihak kepada petani berarti pemerintah tidak lagi berpihak pada konglomerat seperti dalam kasus jeruk dan cengkeh, yang berarti petani jeruk dan petani cengkeh memperoleh “kebebasan” untuk menjual kepada siapa saja yang mampu memberikan harga terbaik.
Secara garis besar ekonomi kerakyatan bisa dilakuan dengan tujuh poin berikut:
1.    Usaha bersama berdasar kekeluargaan akan menjadi dasar alokasi sumber daya.
2.    Meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat (community capacity building and empowerment).
3.    Meredam setiap gejolak perubahan internasional sehingga sistem ekonomi nasional berkelanjutan (sustainable) dan supaya lebih kuat serta tahan.
4.    Memberikan peluang bagi setiap anggota masyarakat untuk melakukan proses belajar melakukan kegiatan ekonomi (social learning process).
5.    Menciptakan kemandirian (self-reliance) di tengah setiap perubahan hubungan ekonomi internasional yang terjadi.
6.    Memberi ruang partisipasi bagi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi.
7.    Optimalisasi peran kelembagaan ekonomi dan politik untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan.

B.     Tujuan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Tujuan yang akan dicapai dari penguatan ekonomi kerakyatan adalah untuk melaksanakan amanat konstitusi, khususnya mengenai: (1) perwujudan tata ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat 1), (2) perwujudan konsep Trisakti  (berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian di bidang kebudayaan), (3) perwujudan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak  dikuasai negara (pasal 33 ayat 2), dan (4) perwujudan amanat bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2). Adapun tujuan khusus yang akan dicapai adalah untuk:
1.    Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2.    Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3.    Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4.    Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Secara definisi ekonomi kerakyatan adalah:
1.    Tata ekonomi yang dapat  memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian suatu negara secara mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat.
2.    Tata ekonomi yang dapat menjamin pertumbuhan out put secara mantap atau tinggi adalah tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk memperoduksi jasa dan barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum adalah tingkat penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada faktor produksi yang nganggur atau idle.
3.    Tata ekonomi yang dapat menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi yang mampu menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh (full employment) dan mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh.
4.    Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden. Secara ekonomis, dalam perekonomian kerakyatan, model income masyarakat adalah sebagai berikut:. Dimana adalah income individu anggota masyarakat, adalah penerimaan dari upah tenaga kerja, adalah penerimaan dari deviden atau bagi hasil sisa usaha, adalah tingkat sewa modal (misalnya bunga deposito), dan adalah jumlah tabungan atau endowment yang disewakan. Dengan demikian dalam tata ekonomi kerakyatan, masyarakat bukan hanya sebagai buruh dalam perekonomian tetapi juga pemilik atau memiliki saham di sektor produksi.

C.     Ekonomi Kerakyatan dan Kegagalan Pasar

 




                                                                                                           


Hubungan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam perekonomian
Dalam tata ekonomi yang modern, peranan pemerintah dalam perekonomian sangat minimal. Alasannya, intervensi pemerintah yang berlebihan dalam perekonomian lebih banyak menimbulkan distrosi pasar, sehingga perekonomian tidak pernah mencapai kondisi pareto optimum. Peran pemerintah dalam perekonomian modern adalah sebatas sebagai stabilisator, peran alokasi, dan peran distribusi. Melalui pengaturan fiskal dan kebijakan moneter, pemerintah bersama bank sentral menjaga stabilitas perekonomian dari supply shock, seperti inflasi, ledakan pengangguran, fluktuasi nilai tukar rupiah, suku bunga, dll.
Melalui kewenangan pengaturan dan kebijakan fiskal, pemerintah harus menjamin pengalokasian sumber daya ekonomi untuk mencapai pareto optimum. Melalui kewenangan yang dimiliki, pemerintah juga harus menjamin terbangunnya distribusi pendapatan masyarakat dan tidak terjadinya kesenjangan ekonomi.
D.    Ekonomi Kerakyatan dan Kesejahteraan

Dalam teori dan konsep pembangunan ekonomi apapun, tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat. Melalui pertumbuhan output yang tinggi, maka diharapkan dapat menciptaka lapangan kerja yang luas dan meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya muaranya adalah bagaimana kesejaateraan rakyat tercapai.  Dua ukuran dari sejumlah ukuran kesejahteraan rakyat dari sisi ekonomi adalah kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dan ketersediaan barang dan jasa.
Dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan, dimana aset dimiliki oleh sebanyak-banyaknya warga negara, maka sumber penerimaan atau income masyarakat bukan hanya dari upah, tetapi juga dari sisa hasil usaha ata deviden. Peningkatan income juga akan meningkatkan tabungan atau peningkatan faktor modal yang dapat disewakan, sehingga menambah income dari sumber sewa faktor. Model atau tipe pengembangan ekonomi rakyat dari sisi peningkatan income adalah model . Artinya, masyarakat yang akan kita bangun bukan masyarakat buruh, yang sumber penghasilannya dari menjual tenaga kerja, tetapi masyarakat pekerja yang sekaligus pemilik aset ekonomi. Dengan demikian, ekonomi kerakyatan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

E.     Ekonomi Kerakyatan dan Inflasi

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah ekonomi kerakyatan tidak menimbulkan inflasi yang meningkat. Kalau pengembangan ekonomi kerakyatan diikuti oleh meningkatkan banyaknya uang yang dipegang masyarakat atau meningkatkan jumlah uang beredar, tanpa diikuti oleh meningkatnya barang dan jasa yang diproduksi, maka penguatan ekonomi kerakyatan akan menimbulkan inflasi yang tinggi. situasi ini akan terjadi, kalau penguatan ekonomi kerakyatan dipahami dan atau dilakukan dengan kebijakan credit rationing kepada usaha kecil dan menengah, tanpa diikuti oleh perubahan pola produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar