Pengelolaan
keuangan daerah yang baik perlu ditunjang oleh pemahaman sistem akuntansi
keuangan daerah yang baik agar penatasusahaan keuangan di daerah memiliki
akurasi dan akuntabilitas yang tinggi. Suwardjono (2005:159) menegaskan bahwa
akuntansi akan mempunyai peran yang nyata dalam kehidupan sosial ekonomi kalau
informasi yang dihasilkan oleh akuntansi dapat mengendalikan perilaku pengambil
kebijakan ekonomik untuk bertindak menuju ke suatu pencapaian tujuan sosial dan
ekonomik negara. Hal senada dikemukakan Hay (1997:4) bahwa secara umum tujuan
akuntansi dan pelaporan keuangan bagi pemerintah adalah untuk: (1) menyajikan
informasi keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomik, politik,
dan sosial, serta menampilkan akuntabilitas dan stewardship; (2)
menyajikan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kinerja manajer dan
organisasi (Askam Tuasikal, Universitas Pattimura).
Pemerintah Kota Padang merupakan
institusi pemerintahan yang menggunakan dana yang berasal dari APBN maupun
APBD. Oleh karena itu, sangat rentan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan daerah tersebut. Dengan adanya SIPKD, diharapkan akan mampu
menciptakan tata pemerintahan yang baik di Pemerintahan Kota Padang terutama di
Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintahan Kota Padang, baik
dari segi partisipasi, peraturan, transparansi, ketangggapan, adanya keputusan
bersama, keadilan, efektif dan efisiensi dan keterbukaan sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat
berjalan dengan maksimal sehingga terciptanya akuntabilitas publik di
Pemerintahan Kota Padang.
SIPKD yang dalam pelaksanaannya
tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan akibat terdapat beberapa kendala
dalam prosesnya. Salah satunya yaitu masih terkendalanya sumberdaya terutama
sumber daya manusia dalam menjalankan sistem ini, sehingga dalam prosesnya akan
terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap SKPD. Masalah lainnya
yaitu dalam pengisian kode rekening yang tidak lengkap atau tidak sempurna, ini
akan menghambat dalam menyediakan data yang lengkap dan akurat tentang anggaran
yang dikelola oleh tiap SKPD di Pemerintahan Kota Padang dalam rangka pelaporan
pertanggungjawaban. Seharusnya dengan SIPKD ini dapat menyediakan data yang
akurat dan benar, yang memperkecil kemungkinan kesalahan memproses perencanaan
anggaran yang dikelola oleh SKPD.
Laporan
keuangan pemerintah merupakan komponen penting dalam mewujudkan akuntabilitas
pengelolaan keuangan kepada publik. Adanya tuntutan yang semakin besar terhadap
pelaksanaan akuntabilitas publik menimbulkan implikasi bagi manajemen pada
instansi pemerintah untuk memberikan informasi kepada publik, salah satunya
adalah informasi dalam laporan keuangan. Fungsi informasi dalam laporan
keuangan tidak akan memiliki manfaat jika penyajian dan penyampaian informasi
keuangan tersebut tidak andal dan tidak tepat waktu. Keandalan informasi
laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan publik
dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 merupakan dua unsur
nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan berbagai
pihak.
Menurut
Indriasari dan Nahartyo (2008) menyatakan bahwa perkembangan teknologi
informasi tidak hanya dimanfaatkan pada organisasi bisnis tetapi juga pada
organisasi sektor publik, termasuk pemerintahan. Teknologi informasi (komputer
dan jaringan) menunjukkan bahwa pengolahan data dengan memanfaatkan teknologi
informasi (komputer dan jaringan) memberikan banyak keunggulan baik dari sisi
keakuratan/ketepatan hasil operasi maupun predikatnya sebagai mesin multiguna.
Pemanfaatan teknologi informasi (komputer dan jaringan) juga mengurangi
kesalahan yang terjadi. Secara langsung penerapan SIPKD akan menciptakan keandalan
pelaporan keuangan daerah, dalam mewujudkan keandalan pelaporan keuangan daerah
Pemerintah Kota Padang. Di sisi lain SDM memiliki peran penting dalam
menghasilkan laporan keuangan yang andal.
Sumber Daya
Manusia (SDM) pada bagian akuntansi dan tata usaha keuangan sudah mencukupi
baik dari sisi jumlah maupun kualifikasinya.
Pemanfaatan teknologi informasi atau penerapan Sistem Pengelolaan
Keuangan Daerah mempengaruhi keandalan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui bersama, usaha peningkatan kualitas laporan keuangan pada
sektor publik telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan dilaksanakannya
reformasi bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah
keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi
pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai
tahun anggaran 2008. Perkembangan terakhir, telah terbit Peraturan Pemerintah
Nomor 71 tahun 2010 tentang SAP berbasis Akrual sebagai pengganti PP 24 tahun
2005. Dengan diberlakukannya SAP Berbasis Akrual, peraturan pelaksanaan dan
sistem akuntansi akan berubah, demikian pula dengan kapasitas dan kemampuan SDM
harus ditingkatkan, karena SAP Berbasis Akrual dapat memberi informasi keuangan
yang lebih baik, meskipun implementasinya lebih rumit dibanding SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual. Menurut Pratama (2007) dalam Analisis Faktor-Faktor yang menyulitkan
Penerapan Akuntansi Akrual dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Informasi
Akuntansi di Pemerintahan Indonesia, reformasi pengelolaan keuangan Negara
telah memunculkan konsep akuntansi akrual di pemerintahan, dimana faktor
kesulitan penerapan di pemerintahan adalah Kesiapan SDM, Praktek Keuangan, dan
Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga faktor ini mempengaruhi kualitas informasi
dari akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan
opini Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) atas Pemeriksaan
Laporaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Padang, adalah sebagai berikut :
No
|
Laporan Keuangan
|
Opini BPK-RI
|
1
|
2007
|
Disclaimer
|
2
|
2008
|
Wajar Dengan
Pengecualian (WDP)
|
3
|
2009
|
Wajar Dengan
Pengecualian (WDP)
|
4
|
2010
|
Wajar Dengan
Pengecualian (WDP)
|
5
|
2011
|
Wajar Dengan
Pengecualian (WDP)
|
6
|
2012
|
Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP)
|
Sumber
: Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), Bid. Pelaporan dan Akuntansi.
Pemerintah Kota Padang.
Laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2012.
Pemerintah Kota Padang Raih WTP Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun
2012 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Dengan diraihnya WTP ini berarti laporan
keuangan Pemerintah Kota Padang mengalami kenaikan tingkat dari tahun
sebelumnya, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meski telah mendapat WTP,
Pemerintah Kota Padang, terus meningkatkan kinerja, baik di bidang keuangan
maupun pengelolaan aset, sehingga peraihan opini WTP ini terus dapat
dipertahankan bahkan ditingkatkan sampai sempurna. Penyerahan laporan hasil
pemeriksan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban
pengelolaan APBD oleh Pemerintah Kota Padang, dan tertuang pada Paket
Undang-undang Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara. Dari laporan tersebut menunjukan neraca, laporan realisasi anggaran,
laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2012 disajikan secara wajar. Pemberian opini WTP
didasarkan pada hasil pemeriksaan LKPD Pemkot Padang TA 2012.
Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK-RI atas laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Padang, menunjukan
keandalan laporan keuangan telah disajikan dengan baik, sesuai dengan standar
Akuntan Publik, Sistem Pengendalian Intern (SPI) berjalan dengan baik, pengungkapan
atas penyusunan laporan keuangan sudah disajikan secara tepat dan jujur, dan
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan atas UU atau peraturan
perundang-undang yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini yaitu implementasi
regulasi mengenai pengelolaan
keuangan daerah telah dilaksanakan berdasarkan pada asas efesiensi,
ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel. Opini
WTP menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan daerah tahun 2013 ini. Dari
penilaian kinerja sejumlah SKPD yang terus memperlihatkan kemajuan dalam
mengelola aset daerah. Pemko Padang selalu mendapat opini WDP untuk laporan
keuangan daerah. Bahkan sebelumnya pada 2008 justru mendapatkan opini
Desclaimer. Salah satu pekerjaan berat menuju WTP itu adalah pengelolaan aset
daerah. Apalagi usai gempa 2009, aset itu benar-benar tidak terinventarisir.
Seluruh PNS pengelola barang ditingkatkan kemampuannya dalam meregister dan
menginventarisir aset agar seluruhnya tercatat dan terdata. Maka dalam penyusunan dan pelaporan
keuangan daerah peran teknologi atau sistem informasi pengelolaan keuangan
daerah dan Sumber daya manusia berperan penting dalam menciptakan laporan
keuangan yang andal, yang menyajikan laporan keuangan secara tepat, akurat dan
memiliki kualitas informasi yang relevan dan disajikan berdasarkan fakta yang
sebenarnya.
Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan karakteristik kualitatif
yang diberikan oleh BPK-RI dan menjadi
ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.
Terdapat empat karakter kualitatif pokok dalam menilai laporan keuangan yaitu:
dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan. Karakter dapat dipahami,
yaitu kualitas penting informasi yang ditampung
dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh
pemakai. Relevan, berkaitan dengan kebermanfaatan, informasi harus relevan untuk
memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi
memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai
dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa
depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu. Azas Materialitas. Relevansi
informasi dipengaruhi oleh hakekat dan materialitasnya. Keandalan, Informasi memiliki kualitas andal
jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat
diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful
representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan
dapat disajikan. Informasi mungkin
relevan tetapi jika hakekat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka
penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Azas
Penyajian Jujur. Agar
dapat diandalkan, informasi harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta
peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat
diharapkan untuk disajikan. Dapat
Dibandingkan, Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan
organisasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend)
posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan
keuangan antar organisasi untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan secara relatif.
Berdasarkan
fakta yang terjadi dan penulis amati dilapangan ternyata di dalam laporan
keuangan pemerintah daerah masih ada ditemukan kelemahan dalam menyusun laporan
keuangan. Kelemahan tersebut meliputi permasalahan kurang tertibnya penyusunan
dan penerapan kebijakan, kurangnya komitmen terhadap kompetensi, dan analisi
pencatatan transaksi yang kurang akurat dan tidak tepat waktu. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar masih mencantumkan sejumlah cacatan yang
harus ditindaklanjuti Pemko Padang dalam waktu 60 hari ke depan. Jika tidak
ditindaklanjuti, maka Pemko akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi
pidana. Diantaranya, Pemerintah Kota Padang harus segera menyetorkan ke kas
daerah sisa dana sertifikasi guru Triwulan I yang terlanjur dibayarkan
jumlahnya Rp2,1 miliar, pengelolaan dana bergulir yang belum dilunasi agar
segera dilunasi, salah penganggaran belanja modal di PU dan pembayaran personel
unsur Muspida yang membenani anggaran daerah. Pemerintah Kota Padang meraih
Opini WTP dengan paragraf penjelasan. Ada sejumlah cacatan yang harus
ditindaklanjuti. Namun cacatan ini tidak mempengaruhi laporan keuangan Pemerintah
Kota Padang tahun 2012. Opini WTP yang
diberikan kepada Pemerintah Kota Padang, dikarenakan telah meningkatnya
pengetahuan dan pemahaman aparatur pengelolaan keuangan daerah yang baik,
akuntabel dan transparan.
Mengamati fenomena
tersebut dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah masih belum
seluruhnya memenuhi kriteria keterandalan. Mengingat bahwa keterandalan
merupakan unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan
keputusan berbagai pihak dan sebagai
pertimbangan dalam membuat kebijakan, maka
kualitas SDM dan penerapan Sistem
Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) mempengaruhi keterandalan dalam
penyusunan pelaporan keuangan pemerintah. Keandalan dalam pengertian, bahwa
kemampuan informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau
valid. Dalam hal tertentu, mengejar keberpautan dan ketepatwaktuan untuk
mencapai kebermanfaatan harus dibarengi dengan mengorbankan kualitas lain yaitu
keakuratan atau presisi (accuracy/precision) atau keandalan. (PP No. 24
Tahun 2005). Menurut Wahyono (2004:12) dalam menghasilkan suatu nilai informasi
yang bernilai (keterandalan) disini menyangkut dua elemen pokok yaitu, informasi
yang dihasilkan dan sumber daya menghasilkannya. Menyangkut informasi laporan
keuangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga laporan keuangan yang
dihasilkan mempunyai kemampuan dalam informasi untuk memberi keyakinan bahwa
informasi tersebut benar atau valid, dalam hal ini peran Sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Kemudian menyangkut kemampuan sumber daya
manusia (SDM) yang akan menjalankan sistem atau yang menghasilkan informasi
tersebut, yang dituntut untuk memiliki tingkat keahlian akuntansi yang memadai
dan atau paling tidak memiliki keinginan untuk terus belajar dan mengasah
kemampuannya di bidang akuntansi. Disini
kemampuan sumber daya manusia (SDM) memiliki peran yang sangat penting dalam
menghasilkan informasi yang bernilai (keterandalan) dan SIPKD akan menjadi
efektif ketika SDM yang menjalankan sistem memiliki kompetensi yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar