Selasa, 14 Januari 2014

Peran SDM dan Efektivitas Penerapan SIPKD Terhadap Keandalan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kota Padang


Pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu ditunjang oleh pemahaman sistem akuntansi keuangan daerah yang baik agar penatasusahaan keuangan di daerah memiliki akurasi dan akuntabilitas yang tinggi. Suwardjono (2005:159) menegaskan bahwa akuntansi akan mempunyai peran yang nyata dalam kehidupan sosial ekonomi kalau informasi yang dihasilkan oleh akuntansi dapat mengendalikan perilaku pengambil kebijakan ekonomik untuk bertindak menuju ke suatu pencapaian tujuan sosial dan ekonomik negara. Hal senada dikemukakan Hay (1997:4) bahwa secara umum tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan bagi pemerintah adalah untuk: (1) menyajikan informasi keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomik, politik, dan sosial, serta menampilkan akuntabilitas dan stewardship; (2) menyajikan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kinerja manajer dan organisasi (Askam Tuasikal, Universitas Pattimura).
Pemerintah Kota Padang merupakan institusi pemerintahan yang menggunakan dana yang berasal dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu, sangat rentan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut. Dengan adanya SIPKD, diharapkan akan mampu menciptakan tata pemerintahan yang baik di Pemerintahan Kota Padang terutama di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Pemerintahan Kota Padang, baik dari segi partisipasi, peraturan, transparansi, ketangggapan, adanya keputusan bersama, keadilan, efektif dan efisiensi dan keterbukaan sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan maksimal sehingga terciptanya akuntabilitas publik di Pemerintahan Kota Padang.
SIPKD yang dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan akibat terdapat beberapa kendala dalam prosesnya. Salah satunya yaitu masih terkendalanya sumberdaya terutama sumber daya manusia dalam menjalankan sistem ini, sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data untuk tiap SKPD. Masalah lainnya yaitu dalam pengisian kode rekening yang tidak lengkap atau tidak sempurna, ini akan menghambat dalam menyediakan data yang lengkap dan akurat tentang anggaran yang dikelola oleh tiap SKPD di Pemerintahan Kota Padang dalam rangka pelaporan pertanggungjawaban. Seharusnya dengan SIPKD ini dapat menyediakan data yang akurat dan benar, yang memperkecil kemungkinan kesalahan memproses perencanaan anggaran yang dikelola oleh SKPD.
Laporan keuangan pemerintah merupakan komponen penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan kepada publik. Adanya tuntutan yang semakin besar terhadap pelaksanaan akuntabilitas publik menimbulkan implikasi bagi manajemen pada instansi pemerintah untuk memberikan informasi kepada publik, salah satunya adalah informasi dalam laporan keuangan. Fungsi informasi dalam laporan keuangan tidak akan memiliki manfaat jika penyajian dan penyampaian informasi keuangan tersebut tidak andal dan tidak tepat waktu. Keandalan informasi laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan publik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 merupakan dua unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan berbagai pihak.
Menurut Indriasari dan Nahartyo (2008) menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi tidak hanya dimanfaatkan pada organisasi bisnis tetapi juga pada organisasi sektor publik, termasuk pemerintahan. Teknologi informasi (komputer dan jaringan) menunjukkan bahwa pengolahan data dengan memanfaatkan teknologi informasi (komputer dan jaringan) memberikan banyak keunggulan baik dari sisi keakuratan/ketepatan hasil operasi maupun predikatnya sebagai mesin multiguna. Pemanfaatan teknologi informasi (komputer dan jaringan) juga mengurangi kesalahan yang terjadi. Secara langsung penerapan SIPKD akan menciptakan keandalan pelaporan keuangan daerah, dalam mewujudkan keandalan pelaporan keuangan daerah Pemerintah Kota Padang. Di sisi lain SDM memiliki peran penting dalam menghasilkan laporan keuangan yang andal.
Sumber Daya Manusia (SDM) pada bagian akuntansi dan tata usaha keuangan sudah mencukupi baik dari sisi jumlah maupun kualifikasinya.  Pemanfaatan teknologi informasi atau penerapan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah mempengaruhi keandalan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui bersama, usaha peningkatan kualitas laporan keuangan pada sektor publik telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan dilaksanakannya reformasi bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Perkembangan terakhir, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang SAP berbasis Akrual sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Dengan diberlakukannya SAP Berbasis Akrual, peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi akan berubah, demikian pula dengan kapasitas dan kemampuan SDM harus ditingkatkan, karena SAP Berbasis Akrual dapat memberi informasi keuangan yang lebih baik, meskipun implementasinya lebih rumit dibanding SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Menurut Pratama (2007) dalam Analisis Faktor-Faktor yang menyulitkan Penerapan Akuntansi Akrual dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Informasi Akuntansi di Pemerintahan Indonesia, reformasi pengelolaan keuangan Negara telah memunculkan konsep akuntansi akrual di pemerintahan, dimana faktor kesulitan penerapan di pemerintahan adalah Kesiapan SDM, Praktek Keuangan, dan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga faktor ini mempengaruhi kualitas informasi dari akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan opini Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) atas Pemeriksaan Laporaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Padang, adalah sebagai berikut :
No
Laporan Keuangan
Opini BPK-RI
1
2007
Disclaimer
2
2008
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
3
2009
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
4
2010
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
5
2011
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
6
2012
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Sumber : Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), Bid. Pelaporan dan Akuntansi. Pemerintah Kota Padang.
Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2012. Pemerintah Kota Padang Raih WTP Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun 2012 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Dengan diraihnya WTP ini berarti laporan keuangan Pemerintah Kota Padang mengalami kenaikan tingkat dari tahun sebelumnya, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meski telah mendapat WTP, Pemerintah Kota Padang, terus meningkatkan kinerja, baik di bidang keuangan maupun pengelolaan aset, sehingga peraihan opini WTP ini terus dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan sampai sempurna. Penyerahan laporan hasil pemeriksan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD oleh Pemerintah Kota Padang, dan tertuang pada Paket Undang-undang Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dari laporan tersebut menunjukan neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 disajikan secara wajar. Pemberian opini WTP didasarkan pada hasil pemeriksaan LKPD Pemkot Padang TA 2012.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK-RI atas laporan Keuangan  Daerah Pemerintah Kota Padang, menunjukan keandalan laporan keuangan telah disajikan dengan baik, sesuai dengan standar Akuntan Publik, Sistem Pengendalian Intern (SPI) berjalan dengan baik, pengungkapan atas penyusunan laporan keuangan sudah disajikan secara tepat dan jujur, dan laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan atas UU atau peraturan perundang-undang yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini yaitu implementasi regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel. Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk  laporan keuangan daerah tahun 2013 ini. Dari penilaian kinerja sejumlah SKPD yang terus memperlihatkan kemajuan dalam mengelola aset daerah. Pemko Padang selalu men­dapat opini WDP untuk lapo­ran keuangan daerah. Bahkan sebelumnya pada 2008 justru mendapatkan opini Desclaimer. Salah satu pekerjaan berat menuju WTP itu adalah pengelolaan aset daerah. Apalagi usai gempa 2009, aset itu benar-benar tidak terinventarisir. Seluruh PNS pengelola barang ditingkatkan kemam­puannya dalam meregister dan menginventarisir aset agar seluruhnya tercatat dan ter­data. Maka dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah peran teknologi atau sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dan Sumber daya manusia berperan penting dalam menciptakan laporan keuangan yang andal, yang menyajikan laporan keuangan secara tepat, akurat dan memiliki kualitas informasi yang relevan dan disajikan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan karakteristik kualitatif  yang  diberikan oleh BPK-RI dan menjadi ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakter kualitatif pokok  dalam menilai laporan keuangan yaitu: dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan.  Karakter dapat dipahami, yaitu kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.  Relevan, berkaitan dengan kebermanfaatan, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu. Azas Materialitas. Relevansi informasi dipengaruhi oleh hakekat dan materialitasnya. Keandalan, Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Informasi mungkin relevan tetapi jika hakekat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.  Azas Penyajian Jujur. Agar dapat diandalkan, informasi harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. Dapat Dibandingkan, Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan organisasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar organisasi untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.
Berdasarkan fakta yang terjadi dan penulis amati dilapangan ternyata di dalam laporan keuangan pemerintah daerah masih ada ditemukan kelemahan dalam menyusun laporan keuangan. Kelemahan tersebut meliputi permasalahan kurang tertibnya penyusunan dan penerapan kebijakan, kurangnya komitmen terhadap kompetensi, dan analisi pencatatan transaksi yang kurang akurat dan tidak tepat waktu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwa­kilan Sumbar masih mencantumkan sejumlah cacatan yang harus ditindak­lanjuti Pemko Padang dalam waktu 60 hari ke depan. Jika tidak ditindak­lanjuti, maka Pemko akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Diantaranya, Pemerintah Kota Padang harus segera menyetorkan ke kas daerah sisa dana sertifikasi guru Triwulan I yang terlanjur dibayarkan jumlahnya Rp2,1 miliar, pengelolaan dana bergulir yang belum dilunasi agar segera dilunasi, salah penganggaran belanja modal di PU dan pembayaran personel unsur Muspida yang membenani anggaran daerah. Pemerintah Kota Padang meraih Opini WTP dengan paragraf penjelasan. Ada sejumlah cacatan yang harus ditindaklanjuti. Namun cacatan ini tidak mempengaruhi laporan keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2012. Opini  WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Padang, dikarenakan telah mening­katnya pengetahuan dan pemahaman aparatur pengelolaan keuangan daerah yang baik, akuntabel dan transparan.

Mengamati fenomena tersebut dapat dinyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah masih belum seluruhnya memenuhi kriteria keterandalan. Mengingat bahwa keterandalan merupakan unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan  berbagai pihak dan sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan, maka  kualitas SDM dan  penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) mempengaruhi keterandalan dalam penyusunan pelaporan keuangan pemerintah. Keandalan dalam pengertian, bahwa kemampuan informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid. Dalam hal tertentu, mengejar keberpautan dan ketepatwaktuan untuk mencapai kebermanfaatan harus dibarengi dengan mengorbankan kualitas lain yaitu keakuratan atau presisi (accuracy/precision) atau keandalan. (PP No. 24 Tahun 2005). Menurut Wahyono (2004:12) dalam menghasilkan suatu nilai informasi yang bernilai (keterandalan) disini menyangkut dua elemen pokok yaitu, informasi yang dihasilkan dan sumber daya menghasilkannya. Menyangkut informasi laporan keuangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai kemampuan dalam informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid, dalam hal ini peran Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Kemudian menyangkut kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjalankan sistem atau yang menghasilkan informasi tersebut, yang dituntut untuk memiliki tingkat keahlian akuntansi yang memadai dan atau paling tidak memiliki keinginan untuk terus belajar dan mengasah kemampuannya di bidang akuntansi.  Disini kemampuan sumber daya manusia (SDM) memiliki peran yang sangat penting dalam menghasilkan informasi yang bernilai (keterandalan) dan SIPKD akan menjadi efektif ketika SDM yang menjalankan sistem memiliki kompetensi yang memadai.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar